KABARBURSA.COM - PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) mengumumkan rencana aksi korporasi berupa penerbitan surat utang baru senilai USD200 juta yang akan dilakukan melalui entitas anak usaha tidak langsung perseroan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan struktur permodalan yang lebih agresif namun terukur.
Informasi tersebut disampaikan manajemen kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (IDX) pada Jumat, 10 April 2026.
Dalam dokumen yang ditandatangani Corporate Secretary MEDC, Siendy K. Wisandana, disebutkan bahwa penerbitan senior notes atau “New Notes” akan dieksekusi oleh Medco Cypress Tree Pte. Ltd. Entitas ini merupakan anak perusahaan tidak langsung yang berada di bawah Medco Strait Services Pte. Ltd.
Instrumen utang tersebut memiliki tenor hingga 2030 dengan tingkat kupon 8,625 persen per tahun. Harga penerbitan ditetapkan sebesar 103,072 persen. Skema ini dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia dengan mengacu pada Regulation S U.S. Securities Act.
Manajemen menjelaskan bahwa New Notes ini bersifat tambahan (tap issuance) dan akan mengikuti ketentuan indenture yang sama dengan senior notes sebelumnya senilai USD400 juta yang jatuh tempo 2030, juga dengan kupon 8,625 persen, yang telah diterbitkan pada 19 Mei 2025. Dengan tambahan ini, total nilai seri obligasi tersebut meningkat menjadi USD600 juta.
Dana hasil penerbitan, setelah dikurangi biaya emisi, akan disalurkan sebagai pinjaman kepada perseroan dan/atau anak usaha tertentu. Alokasinya mencakup pembiayaan tender offer, refinancing, hingga pelunasan utang eksisting, termasuk surat utang yang jatuh tempo pada 2026 dan 2028 melalui skema pembelian kembali maupun pelunasan dini.
MEDC menegaskan bahwa penerbitan ini dijamin oleh corporate guarantee dari perseroan serta sejumlah anak perusahaan terkait. Namun demikian, aksi korporasi tersebut tidak dikategorikan sebagai penawaran umum berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 beserta perubahannya. Selain itu, transaksi ini juga tidak termasuk dalam kategori transaksi material sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020.
Dari sisi dampak, perseroan mengakui bahwa penerbitan New Notes akan menambah beban kewajiban keuangan secara konsolidasi. Meski begitu, manajemen menegaskan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu operasional maupun posisi hukum perusahaan.
Keterbukaan informasi ini disampaikan sesuai ketentuan POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi emiten, sebagaimana telah diperbarui dengan POJK No. 45 Tahun 2024, serta merujuk pada keputusan Direksi BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.