Logo
>

BEI Turunkan Kasta 16 Emiten, Kini Huni Papan Pengembangan!

BEI resmi memindahkan 16 emiten dari Papan Utama ke Papan Pengembangan mulai Jumat, 29 Mei 2026.

Ditulis oleh Syahrianto
BEI Turunkan Kasta 16 Emiten, Kini Huni Papan Pengembangan!
BEI mengumumkan perpindahan papan pencatatan saham yang berlaku efektif mulai Jumat, 29 Mei 2026. (Foto: Dok. Kabarbursa.com)

KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan perpindahan papan pencatatan sejumlah emiten yang berlaku efektif mulai Jumat, 29 Mei 2026. 

Merujuk data yang dihimpun Kabarbursa.com, dari evaluasi terbaru bursa, sebanyak 16 saham tercatat turun dari Papan Utama ke Papan Pengembangan.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Vera Florida bersama P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bima Ruditya, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Lidia M. Panjaitan, dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A. menyatakan perpindahan papan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bursa terhadap pemenuhan persyaratan pencatatan emiten.

“Sehubungan dengan penilaian Bursa atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan pencatatan pada bulan Mei 2026,” tulis BEI dalam pengumuman resmi dikutip, Rabu, 27 Mei 2026.

Daftar saham yang mengalami penurunan papan tersebut terdiri dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA), PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID), PT GTS Internasional Tbk (GTSI), PT Greenwood Sejahtera Tbk (GWSA), hingga PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU).

Selain itu, terdapat pula PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE), PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP), PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL).

BEI juga memasukkan PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), PT Pancaran Samudera Transport Tbk (PSAT), PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS), PT Sinarmas Multiartha Tbk (SMMA), serta PT Ulima Nitra Tbk (UNIQ) ke daftar emiten yang dipindahkan ke Papan Pengembangan.

RBMS menjadi tambahan terbaru dalam daftar downgrade tersebut. Bursa menyebut berdasarkan evaluasi terkini, terdapat penambahan satu perusahaan tercatat yang dipindahkan dari Papan Utama ke Papan Pengembangan.

“Berdasarkan evaluasi Bursa atas data terkini, maka terdapat penambahan 1 (satu) Perusahaan Tercatat yang akan dipindahkan dari Papan Utama ke Papan Pengembangan,” tulis BEI dalam pengumuman tersebut.

Selain saham yang turun kasta, bursa juga mengumumkan 26 emiten naik dari Papan Pengembangan ke Papan Utama. Daftar tersebut antara lain PT Akasha Wira International Tbk (ADES), PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR), PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND), PT DFI Retail Nusantara Tbk (HERO), hingga PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA).

BEI juga memindahkan dua saham dari Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan, yakni PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Memahami Papan Utama dan Papan Pengembangan

Dalam penjelasan resmi BEI, Papan Utama diperuntukkan bagi perusahaan besar yang telah memiliki rekam jejak keuangan baik. 

Sementara Papan Pengembangan ditujukan bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama atau belum membukukan laba bersih.

BEI menjelaskan perusahaan di Papan Utama wajib memiliki masa operasional minimal 36 bulan dan telah mencatat laba usaha dalam satu tahun terakhir. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memiliki laporan keuangan audit minimal tiga tahun dengan opini wajar tanpa modifikasian.

Sementara pada Papan Pengembangan, emiten masih diperbolehkan membukukan rugi dengan syarat memiliki proyeksi laba usaha dan laba bersih maksimal pada tahun keenam sejak tercatat di bursa.

Dari sisi ukuran keuangan, perusahaan di Papan Utama wajib memiliki aktiva berwujud bersih minimal Rp100 miliar. Sedangkan perusahaan di Papan Pengembangan dapat masuk dengan aktiva berwujud bersih minimal Rp5 miliar atau pendapatan usaha minimal Rp40 miliar dengan kapitalisasi pasar tertentu.

Perbedaan lainnya juga terlihat dari jumlah pemegang saham dan saham yang ditawarkan ke publik. Pada Papan Utama, emiten diwajibkan memiliki minimal 1.000 pemegang saham, sedangkan Papan Pengembangan minimal 500 pihak.

Meski perpindahan papan tidak otomatis memengaruhi status pencatatan saham di bursa, perubahan tersebut kerap menjadi perhatian investor karena dianggap mencerminkan kondisi fundamental, ukuran bisnis, maupun tingkat pemenuhan persyaratan pencatatan perusahaan tercatat.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Syahrianto

Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.