KABARBURSA.COM – PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) menyiapkan aksi pembelian kembali saham atau share buyback dengan nilai maksimal Rp1 triliun di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi. Rencana tersebut disampaikan dalam keterbukaan informasi pada Jumat, 6 Maret 2026.
Direktur Mitra Keluarga, Joyce V. Handajani, menyampaikan langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas kinerja pasar modal serta memberikan fleksibilitas pengelolaan modal perusahaan.
“Pembelian kembali saham diharapkan dapat menstabilkan harga saham dalam kondisi pasar yang fluktuatif serta memberikan keyakinan kepada investor atas nilai fundamental perusahaan,” ujar Joyce dalam keterbukaan informasi tersebut.
Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi, pembelian kembali saham akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia dengan nilai maksimal Rp1 triliun, di luar biaya transaksi seperti komisi perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan aksi tersebut. Dana yang digunakan seluruhnya berasal dari kas internal perusahaan.
Pelaksanaan buyback direncanakan berlangsung dalam periode maksimal tiga bulan, yakni mulai 7 Maret 2026 hingga 7 Juni 2026. Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan pembelian kembali saham apabila periode telah berakhir atau dana yang dialokasikan telah mencapai batas yang ditetapkan.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, perusahaan juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan. Hal ini karena pendanaan aksi korporasi tersebut berasal dari kas internal dan modal kerja yang dinilai memadai.
Perusahaan menyebut pembelian kembali saham akan mengurangi jumlah saham beredar sehingga secara proforma berpotensi meningkatkan laba per saham (earnings per share).
Berdasarkan simulasi laporan keuangan per 30 September 2025, laba per saham diperkirakan meningkat dari Rp77,94 menjadi sekitar Rp80,00 setelah pelaksanaan buyback.
MIKA juga menyatakan saham yang dibeli kembali akan disimpan sebagai saham treasuri sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023 mengenai pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.
Perseroan menambahkan bahwa aksi pembelian kembali saham juga memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan jangka panjang, termasuk kemungkinan penggunaan saham treasuri apabila perusahaan membutuhkan tambahan modal di masa mendatang. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.