Logo
>

OJK Tegaskan Sanksi Bagi Saham yang Tak Wajar

OJK dan BEI siapkan sanksi bertahap untuk saham yang diduga manipulatif, mulai dari UMA hingga suspensi perdagangan, demi menjaga integritas pasar.

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
OJK Tegaskan Sanksi Bagi Saham yang Tak Wajar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan siap tindak saham bermasalah. Foto: dok KabarBursa.com.

KABARBURSA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan mekanisme sanksi terhadap saham yang terindikasi melakukan manipulasi pasar mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut meliputi, peringatan hingga penghentian sementara perdagangan (suspensi).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan setiap indikasi ketidakwajaran transaksi sudah memiliki jalur penindakan yang jelas di tingkat OJK maupun Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Mekanismenya sudah ada di peraturan kewajaran transaksi, baik di POJK maupun di peraturan bursa. Setiap kondisi manipulasi harga ada konsekuensi sanksi tertentu,” kata Hasan Fawzi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 4 Februari 2026.

Ia menjelaskan, ketika terdapat dugaan manipulasi, BEI dapat lebih dulu menempatkan saham tersebut dalam pengumuman Unusual Market Activity (UMA) untuk meningkatkan kewaspadaan investor sebelum mengambil keputusan investasi.

“Setidaknya akan dilakukan penempatan saham dalam UMA agar ada awareness bagi investor, sebelum melanjutkan keputusan investasinya,” ujarnya.

Tahapan berikutnya, lanjut Hasan, dapat berkembang hingga penghentian sementara perdagangan (suspensi) jika ditemukan pelanggaran yang lebih serius.

“Selanjutnya sampai kemungkinan terjadi suspensi. Mekanismenya masih sama, tetapi salah satu rencana aksi reformasi integritas adalah kami akan lebih hadir melakukan enforcement secara terukur sesuai fakta dan temuan pengawasan,” jelasnya.

Hasan menambahkan, OJK juga membuka kemungkinan penindakan terhadap pihak lain di ekosistem pasar modal, termasuk perusahaan sekuritas maupun manajer investasi, apabila ditemukan fakta baru dari proses hukum maupun hasil pengawasan lanjutan.

“Kita lihat apakah ada eskalasi kembali berdasarkan fakta baru dan proses hukum yang terjadi, tentu akan kami selaraskan,” katanya.

Terkait emiten lain yang diduga melakukan manipulasi pasar, Hasan menyebut OJK masih melakukan pendalaman atas hasil pengawasan yang telah ada.

“Karena ini kejadian terkini, kami akan lakukan pertemuan terkait hasil pengawasan sebelumnya dan melihat ke depan langkah yang diperlukan,” ujarnya.

Selain itu, Hasan juga menyinggung penyesuaian bagi emiten yang berada dalam pipeline pencatatan di BEI seiring rencana perubahan aturan, termasuk kebijakan peningkatan free float menjadi minimum 15 persen.

“Untuk yang menyesuaikan itu akan ada di konsep peraturannya. Silakan ditunggu sosialisasinya atau dilihat di website bursa,” katanya.

OJK bersama BEI menempatkan penguatan integritas pasar sebagai bagian dari agenda reformasi, agar perdagangan efek di Indonesia tetap berjalan sehat, adil, transparan, dan berkelanjutan.(Nur Nadiyah)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Citra Dara Vresti Trisna

Citra Dara Vresti Trisna adalah Asisten Redaktur KabarBursa.com yang memiliki spesialisasi dalam analisis saham dan dinamika pasar modal. Dengan ketelitian analitis dan pemahaman mendalam terhadap tren keuangan, ia berperan penting dalam memastikan setiap publikasi redaksi memiliki akurasi data, konteks riset, dan relevansi tinggi bagi investor serta pembaca profesional. Gaya kerjanya terukur, berstandar tinggi, dan berorientasi pada kualitas jurnalistik berbasis fakta.