KABARBURSA.COM – PT United Tractors Tbk (UNTR) menyiapkan dana hingga Rp2 triliun untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback), tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di tengah kondisi pasar yang dinilai berfluktuasi signifikan.
Berdasarkan keterbukaan informasi, buyback akan dilakukan selama periode 22 Januari 2026 hingga 15 April 2026, dengan jangka waktu paling lama tiga bulan.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen UNTR menyebutkan bahwa nilai maksimal dana yang disiapkan untuk buyback mencapai Rp2 triliun, dengan jumlah saham yang dapat dibeli kembali paling banyak 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor.
Setelah pelaksanaan buyback, porsi saham beredar di publik (free float) tetap dijaga minimal 7,5 persen, sesuai ketentuan bursa.
Manajemen UNTR menjelaskan bahwa sumber dana buyback berasal dari kas internal, bukan dari pinjaman maupun hasil penawaran umum. Pelaksanaan buyback dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus melalui Bursa Efek Indonesia dengan menunjuk satu perusahaan efek.
“Pelaksanaan pembelian kembali saham ini dilakukan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan dan tidak berdampak material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha UNTR,” ujar manajemen United Tractors, Kamis, 22 Januari 2026.
Berdasarkan perhitungan proforma per 30 September 2025, laba bersih UNTR tercatat tetap sebesar Rp11,7 triliun setelah buyback. Total aset diproyeksikan turun dari Rp178,7 triliun menjadi Rp176,7 triliun, sementara total ekuitas berkurang dari Rp102,6 triliun menjadi Rp100,6 triliun.
Sementara itu, laba bersih per saham (EPS) secara proforma meningkat dari Rp3.160 menjadi Rp3.198, dengan catatan perhitungan tersebut belum memperhitungkan biaya transaksi serta buyback saham yang telah dilakukan UNTR pada periode 31 Oktober 2025 hingga 14 Januari 2026.
Manajemen UNTR menyampaikan bahwa saham hasil buyback akan dicatat sebagai saham treasuri dan dapat dialihkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dokumen yang sama, UNTR juga menegaskan bahwa selama periode buyback, komisaris, direksi, karyawan, pemegang saham utama, serta pihak yang memiliki akses terhadap informasi orang dalam dilarang melakukan transaksi atas saham UNTR. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.