Logo
>

Pemerintah Diminta Hati-hati Hapus Utang 67 Ribu UMKM

Ditulis oleh Dian Finka
Pemerintah Diminta Hati-hati Hapus Utang 67 Ribu UMKM

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, menegaskan pemerintah untuk mengkaji ulang soal rencana penghapusan  utang 67 ribu UMKM senilai Rp14 triliun yang berada di bank BUMN.

    Adapun ia meminta pemerintah perlu hati-hati dalam menjalankan program tersebut, di tengah situasi dan kondisi ekonomi lintas negara yang kurang menentu.

    "Katanya ada 67 ribu UMKM yang sudah didata. Semuanya akan dihapus utangnya," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya yang di Jakarta, Minggu, 5 Januari 2025.

    Ia menyatakan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program ini. Pertama, perlu dilakukan verifikasi faktual terhadap seluruh UMKM yang utangnya akan dihapus. Setiap UMKM harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

    "Kalaupun utangnya dihapus, harus tetap mendidik. Jangan sampai, para pengusaha UMKM ini malah justru menyerah dengan lari pada program penghapusan utang," ucap Politisi Fraksi PAN ini.

    Saleh menilai pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi pengusaha UMKM tersebut untuk melanjutkan usahanya. Sebab, prinsip penghapusan utang bukanlah untuk berhenti berusaha, tetapi harus bangkit dan berkembang tumbuh secara sehat membangun ekonomi masyarakat.

    Ketiga, dia menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh mengenai kemungkinan para pengusaha UMKM untuk mendapatkan modal di masa depan. Hal ini menjadi tantangan besar mengingat keberagaman jenis usaha yang dijalankan oleh UMKM.

    "Perlu kajian dari mana sumber modal untuk UMKM ini. Apakah tetap dari bank BUMN? Kalau iya, apakah semua mereka dapat bantuan modal lagi? Kalaupun dapat lagi, bagaimana dengan pengusaha UMKM baru? Mereka juga mestinya punya hak," pungkasnya.

    Oleh sebab itu, Saleh mengatakan pemerintah harus berhati-hati mengimplementasikan program penghapusan utang ini agar selalu di dalam koridor konstitusi dan ekonomi Pancasila.

    Penghapusan Utang UMKM: Solusi atau Tantangan Baru?

    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyoroti langkah pemerintah dengan menghapus piutang macet dipandang sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, langkah ini juga menimbulkan sejumlah tantangan, termasuk risiko moral hazard.

    “Ada kemungkinan bahwa UKM beritikad buruk akan merasa kebijakan seperti ini bisa terulang di masa depan, yang dapat melemahkan disiplin pembayaran mereka,” jelas Arianto saat dihubungi Kabarbursa.com.

    Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak signifikan bagi UMKM dan sektor perbankan.

    “Penghapusan utang lama memberikan UMKM, terutama petani dan nelayan, kesempatan untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka tanpa beban cicilan. Ini bisa menjadi ‘napas’ baru bagi kelangsungan usaha mereka,” jelas Arianto.

    Bagi sektor perbankan, kebijakan ini dapat memperbaiki citra bank sebagai institusi yang peduli terhadap kesejahteraan sektor UMKM, terutama mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

    “Bank bisa membersihkan catatan kredit bermasalah, menurunkan rasio NPL, dan menghindari risiko penumpukan kredit macet di masa depan,” ungkap Arianto.

    Dengan menurunnya rasio NPL, bank dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memperbaiki kepercayaan nasabah serta investor. Hal ini diharapkan dapat membuka ruang lebih besar bagi bank untuk mendukung pembiayaan sektor UMKM di masa depan.

    Arianto menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi kebijakan ini. “Perlu mekanisme yang jelas dan pengawasan yang ketat agar manfaat dari penghapusan piutang ini dapat dirasakan optimal oleh UMKM, sekaligus menjaga stabilitas sektor perbankan,” pungkasnya.

    Membawa Angin Segar

    Sekretaris Jendral Pengusrus Pusat Sahabat UMKM Faisal Hasan Basri, mengungkap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet membawa angin segar pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah UMKM di Indonesia.

    “Yang jelas hal ini membawa angin segar pertumbuhan UMKM di indonesia,” ujar Faisal saat dihubungi Kabarbursa.com, Rabu, 6 November 2024.

    Namun, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Beberapa pihak mengkhawatirkan potensi moral hazard yang mungkin timbul. Ketika ditanya tentang risiko tersebut, Faisal menjawab dengan bijak.

    “Kita harus melihat dulu mekanismenya. Yang jelas, organisasi seperti kami akan terus mendampingi para anggota agar kebutuhan usaha mereka terpenuhi,” tambahnya.

    Sahabat UMKM berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM.

    “Dengan mekanisme yang tepat, kita bisa mengantisipasi risiko yang ada dan memaksimalkan manfaat kebijakan ini untuk UMKM,” tutup Faisal.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.