KABARBURSA.COM – Berakhirnya masa transisi pengalihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandai awal kepastian regulasi bagi pelaku usaha kripto di Indonesia.
Pengakhiran masa peralihan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti yang berlangsung di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
‘Dengan berakhirnya fase ini, pengaturan dan pengawasan aset kripto secara resmi berada di bawah satu otoritas, yakni OJK. Nota Kesepahaman yang diakhiri tersebut merujuk pada MoU antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.
Acara tersebut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Hasan Fawzi menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman tersebut menandai proses peralihan yang telah dijalankan secara terkoordinasi dan kolaboratif antara OJK dan Bappebti.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar," ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Januari 2026.
Selama masa transisi, koordinasi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dilakukan melalui pembentukan working group yang terdiri atas perwakilan OJK dan Bappebti.
Kelompok kerja tersebut bertugas melakukan proses serah terima salinan dokumen dan/atau data terkait aset kripto yang telah diperoleh dan/atau dimiliki oleh Bappebti kepada OJK.
Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya dilaksanakan dengan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan OJK dan Kementerian Perdagangan tertanggal 18 Agustus 2021.
Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas. Sinergi tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman.
Dengan struktur pengawasan yang kini berada di bawah satu otoritas, pelaku usaha aset kripto diharapkan memperoleh kepastian dalam kerangka pengaturan, perizinan, serta pengawasan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen dalam bertransaksi di sektor aset keuangan digital. (*)