Logo
>

Pilkada 2024 Disuntik APBN Pakai Mekanisme Hibah

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pilkada 2024 Disuntik APBN Pakai Mekanisme Hibah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka peluang untuk memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam membantu mendanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2025.

    Menurut Sri Mulyani, bantuan hibah dari pemerintah pusat tersebut akan diberikan kepada daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya sangat terbatas. Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan penelitian untuk menyortir daerah-daerah dengan APBD yang terbatas tersebut.

    “Jadi pertama, untuk KPU, itu dananya dihibahkan dari APBD ke pemerintah pusat, dalam hal ini ke KPU, untuk penyelenggaraan pilkada. Bagi daerah yang kapasitas fiskalnya sangat terbatas, kita akan memberikan bantuan dari APBN,” kata Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, Selasa 27 Agustus 2024.

    Lebih jauh, Sri Mulyani berharap agar Pilkada Serentak ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Aktivitas kampanye oleh masing-masing kontestan, jika berjalan damai, diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan.

    “Asalkan tidak ada bentrokan, saya rasa ini akan memberikan tambahan [ke ekonomi RI],” ujar Sri Mulyani.

    Anggaran Pilkada serentak 2024 yang berasal dari APBD masing-masing pemda disalurkan oleh Kementerian Keuangan kepada KPU dan Bawaslu melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Luky Alfirman, menyatakan bahwa pihaknya bisa melakukan intersep jika ada daerah yang belum melunasi NPHD. Pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melakukan intersep Transfer ke Daerah (TKD), sehingga kewajiban memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemda dapat langsung dipotong.

    “Daerah yang belum melunasi akan diawasi oleh Kemendagri. Jika belum bisa juga, mereka akan meminta kita untuk melakukan intersep TKD-nya,” kata Luky saat ditemui di Kompleks DPR RI.

    Sebelumnya, Kemenkeu melaporkan bahwa anggaran dan realisasi hibah Pilkada serentak 2024 mencapai Rp37,52 triliun, yang berasal dari NPHD.

    Sri Mulyani menjelaskan, per 6 Agustus 2024, anggaran NPHD tersebut disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang masing-masing menerima Rp28,76 triliun dan Rp8,76 triliun.

    Realisasi anggaran NPHD oleh KPU telah mencapai Rp26,85 triliun atau setara dengan 93 persen dari pagu yang ditetapkan. Sementara itu, Bawaslu telah merealisasikan anggaran sebesar Rp7,72 triliun, atau 88 persen dari total pagu anggaran.

    “Untuk pilkada, Pemda sudah mengeluarkan Rp34,57 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dihibahkan ke pusat, dan Kemenkeu menyalurkannya ke KPU dan Bawaslu,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBNKita Agustus, Selasa 13 Agustus 2024.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk segera merealisasikan anggaran Pilkada Serentak 2024.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Maurits dalam rapat asistensi tahapan pertama mengenai pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta pada hari Senin 15 Juli 2024 lalu.

    Maurits menegaskan bahwa daerah yang belum menyalurkan seluruh anggaran Pilkada harus segera menyelesaikannya, mengingat tahapan Pilkada sudah dimulai.

    Menurut peraturan yang berlaku, anggaran Pilkada Serentak seharusnya sudah disalurkan paling lambat 5 bulan sebelum tahapan pemungutan suara.

    Melalui Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dengan Nomor 900.1.9.1/948/SJ tanggal 21 Februari 2024, Pemda diharapkan melaporkan penyaluran pendanaan paling lambat 10 Juli 2024. Namun, batas waktu tersebut diperpanjang hingga 26 Juli 2024, ujar Maurits.

    Dalam kesempatan itu, Maurits memaparkan perkembangan penyaluran pendanaan Pilkada Serentak hingga hari Minggu 14 Juli 2024.

    Pertama, sebanyak 541 Pemda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) senilai total Rp28,73 triliun.

    Dari jumlah tersebut, penyaluran hibah pendanaan Pilkada ke KPUD yang sudah terealisasi mencapai Rp22,11 triliun. Rinciannya adalah 277 Pemda telah merealisasikan sepenuhnya (100 persen), sementara 264 Pemda telah merealisasikan namun belum sepenuhnya.

    Kedua, sebanyak 518 Pemda telah menandatangani NPHD dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah senilai total Rp8,61 triliun, sedangkan 23 Pemda belum menandatanganinya. Dari 518 Pemda tersebut, penyaluran hibah ke Bawaslu Daerah yang sudah terealisasi mencapai Rp6,31 triliun. Rinciannya adalah 272 Pemda telah merealisasikan sepenuhnya (100 persen), dan 246 Pemda telah merealisasikan namun belum sepenuhnya.

    Ketiga, sebanyak 387 Pemda telah menandatangani NPHD dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) senilai total Rp936,95 miliar, sedangkan 158 Pemda belum menandatanganinya. Penyaluran hibah ke TNI yang sudah terealisasi mencapai Rp567,43 miliar. Rinciannya adalah 173 Pemda telah merealisasikan sepenuhnya (100 persen), dan 23 Pemda telah merealisasikan namun belum sepenuhnya.

    Keempat, sebanyak 420 Pemda telah menandatangani NPHD dengan Polri senilai total Rp3,00 triliun, sementara 125 Pemda belum menandatanganinya. Penyaluran hibah ke Polri yang sudah terealisasi mencapai Rp1,71 triliun. Rinciannya adalah 204 Pemda telah merealisasikan sepenuhnya (100 persen), dan 47 Pemda telah merealisasikan namun belum sepenuhnya sesuai dengan nilai NPHD.

    Maurits mengingatkan Pemda untuk memahami pentingnya peran serta dukungan mereka dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024 yang akan segera dilaksanakan. Ia meminta Pemda untuk berkomitmen dalam menyamakan persepsi, menciptakan stabilitas politik yang kondusif, serta memberikan dukungan kepada penyelenggara dan pihak keamanan. Keamanan masyarakat serta peningkatan partisipasi publik harus menjadi prioritas utama demi kelancaran Pilkada Serentak 2024 di seluruh daerah.

    Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

    1. 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
    2. 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
    3. 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
    4. 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
    5. 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
    6. 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
    7. 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
    8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
    9. 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
    10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
    11. 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi