Logo
>

Publik Hearing Permenaker, Ojol Disebut Memihak Aplikator

Ditulis oleh KabarBursa.com
Publik Hearing Permenaker, Ojol Disebut Memihak Aplikator

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menilai, forum serap aspirasi atau public hearing yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam menyusun regulasi Permenaker tentang Perlindungan Ojek dan Kurir Daring (Ojol), terlalu berpihak pada kepentingan aplikator.

    Lily menuturkan, dari tiga kali forum serap aspirasi yang diikuti, SPAI diarahkan untuk menerima status ojol sebagai pekerja di luar hubungan kerja, atau kemitraan. "Kami sudah tiga kali dilibatkan dalam forum serap aspirasi dan semuanya berpihak pada kepentingan aplikator dengan mengarahkan kami untuk menerima status sebagai pekerja di luar hubungan kerja alias hubungan kemitraan," kata Lily saat dihubungi Kabar Bursa, Jum'at, 14 Juni 2024.

    Karenanya, Lily meminta agar Permenaker tentang perlindungan pekerja angkutan berbasis aplikasi segera menetapkan ojol sebagai pekerja tetap berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    "Kami menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang memaksakan pengemudi angkutan online seperti taksol, ojol dan kurir untuk dikategorikan ke dalam hubungan kemitraan," tegasnya.

    Dia menegaskan, payung hukum pengemudi ojol jelas dimuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan lantaran mengatur tentang hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi online yang memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah.

    Hal itu membantah penilaian Analis Kebijakan Kemenko Perekonomian, Sumurung, yang menyebut hubungan antara aplikator dan pengemudi berbasis aplikasi belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    "Ketiga unsur itu ada semua di dalam aplikasi pengemudi dalam menjalankan setiap pekerjaan berupa layanan antar penumpang, barang dan makanan," tegasnya.

    Lily menuturkan, customer tidak bisa memesan order tanpa adanya aplikasi yang dibuat aplikator. Karenanya, aplikator memberikan perintah kepada driver untuk melakukan pekerjaan antar penumpang, barang dan makanan.

    "Bila perintah aplikator tidak dijalankan, maka pengemudi akan terkena sanksi suspend hingga putus mitra," ungkapnya.

    Melalui aplikasi pula, tutur Lily, aplikator memberikan upah kepada pengemudi dari setiap order yang dikerjakan. Upah ini telah dihitung otomatis melalui manajemen algoritma berikut potongan aplikator yang dibebankan kepada pengemudi.

    "Jadi, hubungan kemitraan selama ini hanya mengelabui hubungan kerja yang terjadi antara aplikator dan pengemudi online," pungkasnya.

    Rancangan Permenaker Ojol 

    Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengaku, masih terus menyerap aspirasi dari berbagai melalui mekanisme public hearing dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Perlindungan Ojek dan Kurir Daring. Adapun proses penyaringan aspirasi terkait Permenaker itu ditargetkan selesai hingga akhir tahun.

    Adapun Permenaker tentang Perlindungan Ojek dan Kurir Daring itu disusun menyusul regulasi Kemenaker yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diwajibkan pada pekerja dengan hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi anyar tentang ojek daring ini dibentuk untuk mendefinisikan ulang hubungan kerja, sebagai upaya memberikan THR kepada pengemudi.

    Ida menuturkan, proses penggodokan Permenaker tentang Perlindungan Ojek dan Kurir Daring itu turut dikawal Organisasi Buruh International (ILO), hingga Kepala Staf Presiden. Dalam penyusunannya, ia juga menyebut telah melibatkan berbagai stakeholder, tidak hanya pelaku ojek daring, melainkan juga induk perusahaan kemitraan.

    "Masih dalam proses public hearing, kita mendengarkan. Dikawal juga oleh ILO, KSP juga memonitor. Kita juga melakukan public hearing-nya, tidak hanya dari pekerja, tapi juga perusahaan maupun stakeholder yang lain," kata Ida kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

    Ida menilai, pemerintah perlu campur tangan dalam mengatur hubungan kemitraan saat ini. Dengan begitu, regulasi tersebut dapat melindungi kerja pelaku ojek daring.

    Meski begitu, Ida meyakini Permenaker itu tidak akan selesai tahun ini. Pasalnya, regulasi yang tengah dibentuk tidak sekadar pendefinisianulang hubungan kemitraan dan pemberian THR, melainkan juga jaminan sosial para ojek daring.

    "Tidak mungkin selesai tahun ini. Kalau mah mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait pemberian THR, tapi pengaturan lain seperti jaminan sosial," tutupnya.

    Poin yang Dirancang

    Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Kemenaker bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Mei 2024 lalu, Ida mengungkap poin-poin yang tengah disusun pemerintah terkait regulasi perlindungan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA).

    Saat ini, tutur Ida, pemerintah tengah mendefinisikan tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi, hak dan kewajiban dalam perjanjian lhk, imbal hasil, waktu kerja dan waktu istirahat, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, kesejahteraan, hingga penyelesaian perselisihan.

    Di sisi lain, Ida juga mengaku telah membangun peta jalan regulasi perlindungan untuk kemitraan yang terdiri dari serap aspirasi atau dialog kemitraan yang dilakukan sampai bulan Agustus 2024 sebanyak lima kali.

    "Kami juga laporan, tahun 2023 telah juga dilakukan serap aspirasi dan FGD," kata Ida.

    Tahap berikutnya, kata Ida, perumusan dan pembahasan draf Permenaker pada bulan September hingga Oktober 2024. Setelahnya, Permenaker itu akan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada November 2024.

    Sementara penandatanganan dan pengundangan Permenaker dalam berita acara negara, ditargetkan akan dilakukan pada bulan Desember 2024. Ida menyebut, pelaksanaan Permenaker akan dilaksanakan oleh menteri baru di pemerintah selanjutnya. (Andi/*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi