Logo
>

RUPSLB SRAJ Digelar Februari, Ada Agenda Apa?

Sejahteraraya Anugrahjaya menjadwalkan RUPS Luar Biasa pada 10 Februari 2026.

Ditulis oleh Syahrianto
RUPSLB SRAJ Digelar Februari, Ada Agenda Apa?
PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). (Foto: Dok. Mayapada Hospital)

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 10 Februari 2026.

    Namun, hingga pengumuman disampaikan ke publik, perseroan belum mengungkapkan secara rinci agenda yang akan dibahas dalam rapat tersebut.

    Direksi Sejahteraraya Anugrahjaya menyampaikan bahwa RUPS LB akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui sistem eASY.KSEI. 

    “Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Selasa, 10 Februari 2026,” tulis Direksi dalam pengumuman resmi kepada pemegang saham, dikutip Minggu, 4 Januari 2026.

    Dalam pengumuman tersebut, perseroan hanya memuat informasi mengenai jadwal, lokasi, serta mekanisme pelaksanaan RUPS LB. Tidak terdapat penjelasan mengenai mata acara rapat yang akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham.

    RUPS LB dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai di Auditorium Ang Boen Ing, Mayapada Hospital Jakarta Selatan. Pelaksanaan rapat juga difasilitasi secara elektronik melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai ketentuan POJK Nomor 15 Tahun 2020 dan POJK Nomor 14 Tahun 2025.

    Perseroan menyampaikan bahwa pemanggilan resmi RUPS LB akan dilakukan pada 19 Januari 2026 melalui situs PT Bursa Efek Indonesia, situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, serta situs resmi Perseroan. Informasi mengenai agenda rapat baru akan disampaikan dalam pemanggilan resmi tersebut.

    Adapun pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS LB adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 15 Januari 2026 hingga pukul 16.00 WIB sebagai tanggal pencatatan.

    Perseroan juga membuka ruang bagi pemegang saham untuk mengajukan usulan mata acara rapat, dengan batas waktu penyampaian paling lambat 12 Januari 2026. Ketentuan dan persyaratan pengajuan usulan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2020.

    Hingga keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum memuat penjelasan tambahan mengenai latar belakang penyelenggaraan RUPS Luar Biasa tersebut. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.