KABARBURSA.COM - Aktivitas perdagangan kripto di Indodax mencatat lonjakan signifikan sepanjang 2025. Nilai transaksi aset digital di pasar rupiah mencapai sekitar Rp201,2 triliun, melesat 51,65 persen dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp132,6 triliun.
Vice President Indodax, Antony Kusuma, menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut mencerminkan minat investor domestik yang tetap terjaga sepanjang 2025. Di tengah dinamika pasar yang fluktuatif, partisipasi pelaku dalam negeri dinilai masih solid.
Menurut Antony, peningkatan volume transaksi di pasar rupiah—terutama di platform Indodax—menunjukkan bahwa investor lokal terus memanfaatkan aset kripto sebagai bagian dari strategi alokasi dan pengelolaan dana. Volatilitas tidak sepenuhnya memudarkan daya tarik. Sebaliknya, kripto masih dipandang sebagai alternatif instrumen investasi yang relevan.
Dari sisi komposisi aset, USDT, Bitcoin, dan Ethereum tetap menjadi tulang punggung transaksi di pasar rupiah sepanjang tahun lalu. USDT berkontribusi sekitar 22 persen dari total volume, diikuti Bitcoin sebesar 13 persen dan Ethereum sekitar 7 persen.
Dominasi ketiga aset tersebut, kata Antony, merefleksikan preferensi investor terhadap kripto dengan tingkat likuiditas tinggi yang kerap dijadikan barometer pergerakan pasar.
Sepanjang 2025, Indodax juga mempertahankan posisinya sebagai bursa kripto terbesar di Indonesia, dengan pangsa pasar melampaui 40 persen. Capaian ini menegaskan peran Indodax sebagai simpul utama perdagangan aset digital nasional.
Di sisi lain, Antony menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi dalam menjaga kepercayaan investor terhadap ekosistem kripto dalam negeri. Regulasi yang semakin jelas dan terstruktur dinilai memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus menjadi fondasi pertumbuhan industri yang berkelanjungan.
Sepanjang tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkokoh tata kelola dan manajemen risiko di sektor aset keuangan digital. Di antaranya Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 mengenai rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Tak hanya itu, OJK juga merilis daftar whitelist bagi pedagang aset keuangan digital yang telah mengantongi izin dan terdaftar secara resmi. Indodax termasuk di dalamnya, sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem kripto yang lebih aman, transparan, dan terpercaya bagi investor Indonesia.(*)