Logo
>

Waspadai Modus Baru Pinjol, OJK Blokir 824 Entitas Ilegal

Ditulis oleh KabarBursa.com
Waspadai Modus Baru Pinjol, OJK Blokir 824 Entitas Ilegal

Poin Penting :

    KABARBURSA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan bahwa ada modus baru dalam bentuk salah transfer bilamana pelaku menjebak korban menerima dana transfer walau korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

    Satgas PASTI OJK melaporkan telah memblokir sedikitnya 824 entitas keuangan ilegal di berbagai situs, aplikasi dan penawaran pinjaman pribadi sepanjang bulan April hingga Mei 2024. Jumlah temuan satgas tersebut meningkat sekitar 30 persen jika dibandingkan periode sebelumnya bulan Februari hingga Maret 2024 tercatat 537 pinjaman online ilegal.

    Secara keseluruhan, sejak Tahun 2017, Satgas telah membekukan sebanyak 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal dan 251 entitas gadai ilegal.

    Jika masyarakat menemukan informasi atau tawaran investasi, pinjaman online ilegal atau mencurigakan termasuk aktivitas penagihan dengan pola intimidasi, ancaman atau tindakan berbentuk lain, silahkan melapor ke kontak OJK di nomor telepon 157 atau Whatsapp di nomor 081157157157.

    Satgas PASTI OJK akan merespon untuk tindak lanjut dan pemblokiran.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi