Logo
>

Aismoli Sambut Positif Lanjutan Subsidi Motor Listrik

Subsidi motor listrik Rp7 juta diprediksi bakal menjadi angin segar dalam mendorong elektrifikasi kendaraan di dalam negeri.

Ditulis oleh Harun Rasyid
Aismoli Sambut Positif Lanjutan Subsidi Motor Listrik
Ilustrasi pemerintah bakal kembali memberikan subsidi motor listrik untuk menggenjot penjualan. (Foto: KabarBursa.com/Harun)

KABARBURSA.COM - Subsidi motor listrik Rp7 juta yang sudah ditunggu konsumen dan produsen bakal kembali berlanjut pada tahun ini. Subsidi motor listrik Rp7 juta diprediksi bakal menjadi angin segar dalam mendorong elektrifikasi kendaraan di dalam negeri.  Kepastian bergulirnya subsidi motor listrik tahun 2025 bakal diumumkan pada 5 Juni mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur pemberian insentif dalam enam paket. Salah satunya mengatur subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik, termasuk jumlah kuota unit dalam kebijakan tersebut.

Sementara itu Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) merespons positif atas kepastian subsidi motor listrik Rp7 juta yang menyisakan waktu kurang lebih enam bulan lagi pada tahun ini.

“Aismoli menyambut baik dan sangat berterima kasih kepada pemerintah yqng telah menggulirkan berbagai macam program, baik fiskal dan non fiskal dalam rangka percepatan kendaraan listrik khususnya roda dua,” ujar Hanggoro Ananta, Sekretaris Jendral Aismoli saat dihubungi KabarBursa.com, pada Minggu, 1 Juni 2025.

Menurut Hanggoro, industri motor listrik di Indonesia sudah siap menjalankan aturan pemerintah terkait skema insentif yang akan digulirkan. Menurutnya, Aismoli sebagai asosiasi yang menaungi merek-merek motor listrik juga akan mendukung upaya pemerintah tersebut.

“Industri sangat siap untuk mendukung ini jika memang benar program ini dijalankan, kitapun juga siap jika diminta memberikan usulan serta berdiskusi dalam proses penyiapan peraturannya oleh Pemerintah. Kita evaluasi program tahun lalu untuk menyempurnakannya di program ke depannya,” jelas Hanggoro.

Mengenai kuota subsidi motor listrik yang bakal ditetapkan, sementara ini Aismoli belum mengetahui jumlahnya. Namun, jika berkaca pada tahun 2024, subsidi tersebut memiliki kuota sebanyak 50 ribu unit.

Selain itu, Aismoli juga meminta pemerintah bisa menetapkan subsidi dengan periode lebih panjang atau bukan secara per tahun. Tujuannya agar para pelaku industri electric vehicle (EV) roda dua bisa lebih tenang menghadapi dinamika pasar.

“Kami belum tahu (soal kuotanya), tapi kami berharap program ini dapat multi years agar khususnya para industri dapat mempersiapkan aktivitas Investasi dan produksinya, dan tidak ada jeda saat pergantian tahun,” ucap Hanggoro.

"Lalu untuk kuota kami berharap dengan usulan multi years tadi, bisa lebih besar secara kumulatif dari program tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Sekadar informasi, program subdisi ini pada tahun lalu mensyaratkan unit dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen bagi produsen.

Arttinya motor listrik di pasaran yang belum memenuhi syarat tersebut, tidak bisa mendapat potongan harga Rp7 juta dari subsidi pemerintah.

Sementara konsumen, berhak menikmati program subsidi Rp7 juta dalam pembelian motor listrik dengan catatan ia adalah WNI yang memiliki KTP elektronik atau minimal berusia 17 tahun.

Lalu setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP WNI, hanya bisa membeli satu unit motor listrik subsidi.

Efek Subsidi dalam Adopsi Motor Listrik

Berdasarkan data di laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), subsidi motor listrik yang berlaku sejak 2023 hingga 2024, terbukti ampuh mendongkrak permintaan motor listrik bagi masyarakat.

Dari laman tersebut, jumlah motor listrik subsidi yang tersalurkan pada 2024 adalah sebanyak 62.541 unit. Sementara pada tahun 2023, jumlah motor listrik subsidi yang disalurkan ada sebanyak 11.532 unit. 

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pernah menyatakan bahwa insentif motor listrik tahun ini akan menggunakan skema lain berupa PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah).

“Kami sudah melayangkan insentif alternatif yang telah dikirimkan suratnya oleh Bapak Menteri Perindustrian yaitu berupa insentif PPN DTP. Itu suratnya sudah dikirimkan, kajiannya sudah dikirimkan, jadi memang masih menunggu proses,” ungkap Kemal Rasyad, Ketua Tim Non KBLBB Kemenperin beberapa waktu lalu.

Mekanisme insentif dengan PPN DTP tentu tak sebesar subsidi Rp7 juta, sebab besarannya akan tergantung dari harga motor listrik yang dipasarkan setiap merek.

“PPN DTP tidak sama dengan insentif atau subsidi yang besarnya tetap (Rp7 juta). Sehingga persentase atau nilai subsidinya tergantung dari harga motor listriknya. Namun untuk persentase PPN DTP yang ditanggung oleh pemerintah, itu masih dalam kajian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kemal menyadari bahwa insentif motor listrik begitu diharapkan konsumen, sehingga ada kecenderungan terjadinya penundaan pembelian dari sebagian masyarakat.

“Kami memahami ada fenomena tersebut. Dari manufaktur kabarnya sudah overproduction dan overstock. Jadi memang kami bersama-sama juga menunggu sebenarnya terkait pemutusan insentif kendaraan listrik roda dua ini. Makanya kaminjuga masih menunggu keputusannya,” tutupnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Harun Rasyid

Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.