INFOGRAFIK Siapa Mengatur Fintech di RI?
Di tengah pesatnya pertumbuhan industri teknologi finansial (fintech) di Indonesia, pengawasan terhadap layanan keuangan digital kini semakin diperketat oleh tiga lembaga utama: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). OJK memegang peranan krusial dalam mengatur fintech lending dan securities crowdfunding melalui regulasi terkini seperti POJK 40/2024 dan POJK 16/2021. Di sisi lain, Bank Indonesia bertanggung jawab atas pengawasan sistem pembayaran digital seperti e-wallet dan uang elektronik, dengan fokus pada keamanan transaksi dan pengembangan mata uang digital nasional. Kominfo turut ambil bagian dalam pengawasan aspek teknologi dan perlindungan data pribadi, serta menindak tegas platform ilegal dengan sistem pemblokiran terintegrasi.
Regulasi yang kian terstruktur ini ditujukan untuk menciptakan ekosistem fintech yang lebih sehat, akuntabel, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi. Termasuk dalam perubahan besar tersebut adalah pengalihan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan dari Bappebti kepada OJK dan BI, sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Kolaborasi antar-lembaga ini memperkuat sinergi pengawasan, menjaga stabilitas sistem keuangan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Dengan struktur pengawasan yang komprehensif, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menjadi salah satu pemain utama dalam transformasi ekonomi digital regional.