[INFOGRAFIS] BUMN ke Danantara Sinyal Privatisasi?
Terbit pada 01 April 2025
•
Oleh: Redaksi KabarBursa.com
KABARBURSA.COM - Ekonom Yanuar Rizky menyoroti aturan dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2025 yang mengatur Danantara, khususnya Pasal 3X ayat 1 yang menyatakan bahwa organ dan pegawai badan ini bukan penyelenggara negara.
Menurutnya, aturan ini berimplikasi pada privatisasi penuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk ke dalam Danantara.