[INFOGRAFIS] Dampak Nyata Omnibus Law ke Dunia Kerja
![[INFOGRAFIS] Dampak Nyata Omnibus Law ke Dunia Kerja](https://www.kabarbursa.com/uploads/covers/01JTSMBNAG4XCGHHQ9183MWFG2.webp)
KABARBURSA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), sebagai bagian dari kebijakan Omnibus Law, membawa perubahan besar dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia. UU ini merevisi berbagai ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dengan dalih menyederhanakan regulasi dan meningkatkan fleksibilitas. Namun, Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2024 menyatakan bahwa klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dipisahkan menjadi UU tersendiri, karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pekerja. Putusan ini menyoroti urgensi revisi terhadap sejumlah aspek seperti pesangon, sistem outsourcing, hingga hubungan industrial.
Salah satu perubahan paling krusial adalah soal pesangon. Jika sebelumnya pekerja yang terkena PHK bisa menerima hingga 32 kali gaji, kini dibatasi maksimal 19 kali gaji ditambah 6 bulan gaji lewat program JKP. Namun, MK memerintahkan agar skema tersebut dikaji ulang demi perlindungan pekerja. Selain itu, penghapusan pembatasan jenis pekerjaan outsourcing juga menimbulkan kekhawatiran akan minimnya perlindungan bagi pekerja alih daya. Di sisi lain, pemerintah mengklaim UU ini dapat menarik investasi melalui penyederhanaan izin usaha dan fleksibilitas kerja, meski ketidakpastian hukum akibat putusan MK justru dapat menjadi tantangan baru bagi dunia industri. Sumber: Bisnis.com, Mekari Talenta, Gadjian, Tirto.id, Katadata, CNN Indonesia.