INFOGRAFIS Kebijakan Gabah: Perlindungan atau Perangkap?

KABARBURSA.COM - Kebijakan penyerapan gabah kering panen (GKP) semua kualitas oleh Perum BULOG yang didasarkan pada Keputusan Kepala Bapanas No. 14/2025 dan Inpres No. 6/2025 menuai kritik tajam karena dinilai berisiko menurunkan mutu beras nasional dan membebani anggaran. Data per 20 September 2025 mencatat BULOG telah menyerap 4,23 juta ton GKP, namun hanya 34,47 persen sesuai standar, sementara sisanya berkualitas rendah dengan kadar air dan butir hampa yang bervariasi lebar. Kapasitas pengolahan BULOG yang terbatas—hanya 306 ribu ton per tahun—mendorong kerja sama dengan penggilingan, tetapi hasilnya justru menekan rendemen hingga 50,8 persen dan membuat harga beras BULOG melonjak ke Rp14.404 per kilogram, di atas HPP Rp12.000. Menurut pengamat pangan Khudori, kebijakan harga seragam ini tidak adil, memicu moral hazard petani yang cenderung panen dini, serta berpotensi merusak reputasi BULOG yang selama dua tahun terakhir membaik. Ia menegaskan, prinsip perdagangan menuntut kualitas menentukan harga, bukan dipukul rata, sementara penerapan skema “any quality” justru berpotensi menghasilkan beras bermutu rendah dan mengancam keberlanjutan swasembada.