INFOGRAFIS Lawan Scam, Laporkan via IASC OJK
KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) resmi memperkuat kolaborasi dalam memberantas praktik penipuan atau scam yang kian marak melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Laporan Pengaduan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang bertujuan mempermudah korban melapor sekaligus mempercepat proses penegakan hukum dan pengembalian dana. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, sinergi ini menjadi langkah konkret melindungi konsumen di tengah meningkatnya penipuan daring dengan berbagai modus, mulai dari perbankan, dompet digital, hingga aset kripto. Data IASC mencatat, sejak November 2024 hingga Desember 2025, sebanyak 411.055 laporan penipuan telah diterima dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun, di mana Rp402,5 miliar di antaranya berhasil diblokir. Melalui kerja sama ini, OJK dan Polri berkomitmen memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas penanganan kasus, serta mendorong masyarakat untuk segera melaporkan penipuan keuangan melalui sistem IASC dan kanal resmi OJK guna menekan kerugian dan meningkatkan kepercayaan publik.