KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas pada periode kedua Juni 2026 didorong oleh merosotnya ketertarikan investor terhadap logam mulia tersebut sebagai instrumen penempatan dana.
Kemendag menetapkan HPE emas sebesar 143.190,64 dolar AS per kilogram. Angka tersebut mengalami kontraksi 3,51 persen dibandingkan periode pertama Juni 2026 yang tercatat sebesar 148.396,49 dolar AS per kilogram.
Tren serupa juga terlihat pada HR emas. Nilainya terkoreksi menjadi 4.453,73 dolar AS per troy ounce (toz), turun dari posisi sebelumnya yang berada di level 4.615,65 dolar AS per toz.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa pelemahan HPE dan HR emas pada paruh kedua Juni 2026 tidak terlepas dari kebijakan suku bunga yang masih tinggi di sejumlah negara maju. Kondisi tersebut memberikan tekanan terhadap harga emas di pasar global.
Menurut Tommy, tingginya suku bunga membuat aset berbunga semakin atraktif di mata pelaku pasar. Akibatnya, minat investor untuk menempatkan dana pada emas sebagai instrumen lindung nilai maupun investasi cenderung mengalami penyusutan.
Dari perspektif permintaan, laju pembelian emas dunia juga menunjukkan perlambatan. Situasi itu terjadi di tengah masih bergejolaknya volatilitas pasar internasional yang membayangi berbagai keputusan investasi.
Di sisi lain, ketersediaan pasokan emas tetap relatif terjaga ketika permintaan mulai melemah. Kombinasi kedua faktor tersebut memicu koreksi harga di pasar internasional, yang kemudian berimbas langsung pada penurunan HPE dan HR emas.
Tommy menuturkan bahwa selama periode pengumpulan data, harga emas mengalami penurunan sebesar 3,51 persen. Penurunan tersebut menjadi salah satu indikator utama dalam penetapan nilai patokan terbaru.
Ketentuan mengenai HPE dan HR emas dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Regulasi tersebut berlaku untuk rentang waktu 15 hingga 30 Juni 2026.
Penetapan HPE dan HR emas dilakukan dengan mengacu pada data serta rekomendasi teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Referensi utama yang digunakan berasal dari publikasi London Bullion Market Association (LBMA), yang menjadi salah satu barometer harga emas internasional.
Proses penetapan itu sendiri dilaksanakan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sejumlah instansi yang terlibat antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian, yang menyampaikan informasi, data, dan berbagai masukan teknis sebagai dasar pengambilan keputusan.(*)