Logo

INFOGRAFIS OJK Naikkan Standar Laporan Keberlanjutan

Terbit pada 01 July 2026 Oleh: Redaksi KabarBursa.com
INFOGRAFIS OJK Naikkan Standar Laporan Keberlanjutan

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru mengenai penerapan keuangan berkelanjutan melalui revisi POJK Nomor 51 Tahun 2017 yang akan memperketat standar pelaporan keberlanjutan bagi pelaku sektor jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan aturan yang ditargetkan terbit pada 2026 tersebut diselaraskan dengan standar nasional dan internasional untuk meningkatkan transparansi, memperkuat tata kelola, serta mendukung pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon. Melalui penguatan kewajiban pelaporan ESG, pengembangan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), manajemen risiko iklim, dan panduan pembiayaan transisi, OJK berharap pasar keuangan Indonesia semakin kredibel, mampu menarik investasi jangka panjang, serta meminimalkan praktik greenwashing.