KABARBURSA.COM – PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) baru saja mengumumkan pencapaian fantastis pada kuartal I 2026 dengan lonjakan laba bersih sebesar 281,5 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp130,3 miliar.
Dalam rilis resminya, WMPP menyebut capaian ini sebagai hasil dari keberhasilan strategi efisiensi dan perbaikan rasio beban pokok pendapatan. Namun, bedah mendalam terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Interim WMPP per 31 Maret 2026 mengungkap realitas yang jauh lebih membuka mata di balik angka-angka tersebut.
Klaim laba ratusan miliar tersebut rupanya bukan cerminan dari larisnya penjualan ayam, daging, atau komoditas. Jika membedah operasi intinya, pendapatan WMPP memang tercatat Rp287,7 miliar, namun beban pokok pendapatannya menguras hingga Rp284,5 miliar.
Artinya, laba kotor (margin) perusahaan sangat tipis, hanya Rp3,16 miliar atau berkisar di level 1 persen.
Di sisi lain, beban usaha operasional perseroan meliputi gaji, pemasaran hingga lainnya yang mencapai Rp32 miliar.
Jika hanya mengandalkan operasional murni, WMPP sebenarnya masih berdarah-darah sehingga memunculkan pertanyaan: dari mana laba bersih Rp130,3 miliar itu berasal.
Jawabannya, apabila merujuk dokumen keterbukaan informasi perseroan, ada pada pos "Pendapatan Diskonto Homologasi" atau sederhananya keuntungan restrukturisasi utang, yang bernilai fantastis mencapai Rp1,42 triliun. Ini adalah keuntungan pencatatan non-tunai atau efek akuntansi hasil dari kesepakatan damai (Homologasi PKPU) penundaan kewajiban utang dengan seluruh krediturnya.
Meski mencetak laba bersih ratusan miliar di atas kertas, WMPP tengah mengalami krisis uang tunai yang serius. Laporan posisi keuangan menunjukkan saldo kas dan bank perusahaan hanya tersisa Rp5,75 miliar pada akhir Maret 2026.
Angka ini sangat memprihatinkan untuk menopang operasional sehari-hari, mengingat total aset perusahaan mencapai Rp3,75 triliun dengan total liabilitas atau utang yang menyentuh Rp3,05 triliun. Lebih lanjut, arus kas bersih yang benar-benar masuk dari aktivitas operasi tercatat hanya sebesar Rp1,78 miliar.
Lebih jauh, kinerja kuartal pertama WMPP juga diwarnai rapor merah dari auditor independen. Laporan keuangan konsolidasian tersebut tidak mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), melainkan Opini Wajar Dengan Pengecualian.
Pengecualian ini diberikan karena auditor tidak dapat memperoleh bukti yang cukup atas kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) piutang usaha perseroan. Nilai CKPN piutang yang dibentuk manajemen menembus Rp930,8 miliar, mewakili 75,3 persen dari total saldo piutang usaha perusahaan.
Tingginya pencadangan ini memicu keraguan besar atas kemungkinan tertagihnya triliunan piutang hasil penjualan perusahaan di masa lalu, yang diakui manajemen terdampak parah sejak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahun 2022.
Di luar masalah likuiditas dan piutang macet, bayang-bayang ketidakpastian kelangsungan usaha belum sirna. Auditor memberikan paragraf penekanan khusus terkait Ketidakpastian Material yang Terkait dengan Kelangsungan Usaha (Going Concern).
Kendati mencatat laba dari restrukturisasi, akumulasi kerugian (defisit) WMPP masih menggunung hingga Rp1,43 triliun per 31 Maret 2026.
Situasi ini diperberat dengan kondisi sejumlah anak usahanya, seperti PT Cianjur Arta Makmur (CAM) dan PT Garut Makmur Perkasa (GMP), yang gagal memenuhi syarat rasio keuangan (financial covenants) utang perbankan mereka, seperti Debt to Equity Ratio (DER) dan Debt Service Coverage Ratio (DSCR).
Narasi perbaikan kinerja WMPP saat ini tampaknya masih sebatas penyelamatan utang secara hukum melalui PKPU, bukan murni pemulihan fundamental bisnis.
Menghadapi kondisi ini, manajemen tengah berupaya meraup modal kerja baru melalui aksi korporasi Rights Issue (PMHMETD) dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 8,5 miliar saham baru.
Obral Aset hingga ‘Tukar Guling’ Utang Menjadi Saham
Menghadapi krisis modal kerja dan kas yang kian menipis, manajemen WMPP tidak memiliki banyak pilihan selain mencari suntikan dana segar secepat mungkin. Salah satu langkah penyelamatan yang ditempuh adalah rencana divestasi atau penjualan sejumlah aset perseroan yang dinilai sudah tidak produktif.
Pelepasan aset ini secara spesifik juga menyasar aset-aset yang berada di luar bisnis inti (core-business) grup anak usahanya, PT Pasir Tengah (PASTE). Langkah obral aset ini sangat krusial mengingat PASTE membutuhkan setidaknya Rp75 miliar sumber modal kerja baru dalam waktu dekat agar operasionalnya tetap bernapas.
Di samping melego aset, Grup WMPP juga menempuh jalur pasar modal melalui aksi korporasi Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau Rights Issue. WMPP berencana mencetak sebanyak-banyaknya 8,5 miliar saham baru, sementara anak usahanya, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), bersiap menerbitkan hingga 6 miliar saham baru.
Namun, yang menarik dari aksi Rights Issue ini adalah tujuannya yang tidak semata-mata untuk meraup uang tunai dari masyarakat. Dokumen perseroan mengungkap bahwa penerbitan miliaran saham baru ini dirancang sebagai skema untuk mengonversi sebagian atau seluruh utang (hak tagih) dari para pemegang saham maupun pemegang Surat Berharga Jangka Menengah (MTN) menjadi kepemilikan saham. Langkah serupa juga diterapkan di anak usahanya, WMUU, yang akan mengonversi utang pemegang saham menjadi modal saham.
Dengan kata lain, Rights Issue ini berfungsi ganda: sebagai "tukar guling" untuk menghapus beban utang yang menumpuk tanpa harus mengeluarkan uang tunai.(*)