KABARBURSA.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan rencana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Rans Entertainment Indonesia Tbk telah memenuhi ketentuan free float yang berlaku di pasar modal.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul terkait porsi saham yang dilepas Rans Entertainment kepada publik. Dalam prospektus, perseroan menawarkan 20,02 persen saham kepada investor publik. Angka itu memunculkan pertanyaan sejumlah pelaku pasar karena berada di bawah ambang batas 25 persen yang diatur dalam ketentuan terbaru BEI untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar tertentu.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan penilaian free float tidak hanya didasarkan pada jumlah saham yang ditawarkan saat IPO, melainkan juga memperhitungkan saham milik pemegang saham eksisting yang memenuhi kriteria free float.
"Perseroan juga memiliki pemegang saham eksisting yang memenuhi kriteria free float. Dengan demikian, berdasarkan struktur kepemilikan saham setelah IPO, porsi free float Perseroan diperkirakan mencapai sekitar 28,85 persen," kata Nyoman dalam pesan tertulis dikutip Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Nyoman, dokumen permohonan pencatatan saham Rans Entertainment telah diterima BEI sebelum Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2026 mulai berlaku pada 31 Maret 2026. Karena itu, proses evaluasi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat permohonan pencatatan diterima Bursa.
"Proses evaluasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku pada saat permohonan diterima," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 yang mengatur masa transisi penerapan peraturan baru pencatatan saham.
Dengan mempertimbangkan saham yang ditawarkan dalam IPO sebesar 20,02 persen serta saham milik pemegang saham eksisting yang masuk kategori free float, total porsi saham publik Rans Entertainment setelah melantai di Bursa diperkirakan mencapai 28,85 persen.
Atas dasar itu, BEI menegaskan struktur kepemilikan saham Rans Entertainment setelah IPO telah memenuhi persyaratan free float yang berlaku sehingga tidak terdapat permasalahan dari sisi pemenuhan ketentuan kepemilikan saham publik.
Bursa menegaskan bahwa perhitungan free float dilakukan berdasarkan keseluruhan saham yang beredar di publik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan regulator, bukan semata-mata berdasarkan jumlah saham yang ditawarkan dalam penawaran umum perdana.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.