KABARBURSA.COM - Agenda pertemuan lanjutan antara PT Bursa Efek Indonesia dan MSCI Inc yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026, menjadi titik krusial dalam upaya Indonesia merespons penilaian global terhadap kualitas dan integritas pasar modal domestik.
Pertemuan di level teknis ini bukan sekadar forum klarifikasi, melainkan lanjutan dari rangkaian komunikasi intensif yang sudah berlangsung sejak awal Februari, setelah MSCI merilis hasil konsultasi terkait asesmen free float Indonesia.
Pejabat Sementara BEI Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa pertemuan tersebut dirancang sebagai ruang dialog dua arah. Di satu sisi, BEI bersama KSEI dan Otoritas Jasa Keuangan akan memaparkan secara rinci proposal dan inisiatif reformasi yang telah diajukan.
Di sisi lain, Indonesia ingin memperoleh kepastian apakah langkah-langkah tersebut telah sejalan dengan metodologi penilaian MSCI, atau masih memerlukan penyesuaian teknis lebih lanjut agar dapat diakui secara formal dalam kerangka indeks global.
Agenda ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, tim Indonesia yang terdiri dari self-regulatory organization dan OJK telah melakukan pertemuan dengan MSCI pada 2 dan 5 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia mengirimkan proposal konkret yang merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal.
Target BEI cukup jelas, yakni seluruh rencana aksi tersebut diharapkan dapat terpenuhi sebelum akhir April 2026, sebuah tenggat waktu yang menunjukkan urgensi dan keseriusan respons regulator terhadap isu ini.
Salah satu fokus utama dalam proposal yang diajukan adalah penyempurnaan klasifikasi investor di KSEI. Struktur Single Investor Identification yang saat ini terdiri dari sembilan kategori investor diusulkan untuk diperluas menjadi 28 subkategori.
Langkah ini bertujuan memberikan gambaran struktur kepemilikan saham yang jauh lebih rinci dan akurat, sehingga dapat menjawab kekhawatiran MSCI terkait transparansi dan identifikasi pemegang saham di pasar Indonesia.
Selain aspek klasifikasi investor, BEI juga mengajukan usulan perluasan keterbukaan informasi kepemilikan saham. Ambang batas pelaporan kepemilikan yang selama ini berada di atas 5 persen diusulkan untuk diturunkan menjadi di atas 1 persen.
Dengan ambang batas yang lebih rendah, transparansi kepemilikan diharapkan meningkat signifikan, sekaligus meminimalkan ruang abu-abu dalam penilaian free float dan konsentrasi kepemilikan saham.
Free Float Dinaikkan Minimal 15 Persen
Isu free float sendiri menjadi salah satu titik paling sensitif dalam dialog dengan MSCI. BEI mengusulkan peningkatan ketentuan minimum free float untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat, dari saat ini minimal 7,5 persen menjadi 15 persen.
Usulan ini mencerminkan arah reformasi struktural yang lebih tegas, sekaligus menjadi sinyal bahwa regulator siap menaikkan standar pasar, meski berpotensi membawa implikasi besar bagi emiten dengan kepemilikan publik yang terbatas.
Dalam pertemuan besok, Jeffrey menyampaikan bahwa kedua belah pihak akan saling mendengar pandangan masing-masing. BEI akan menekankan konteks pasar Indonesia, termasuk kesiapan infrastruktur, regulasi, dan tahapan implementasi.
MSCI sendiri diharapkan memberikan umpan balik spesifik terkait kesesuaian proposal tersebut dengan metodologi indeks yang mereka gunakan. Hasil dialog ini akan menjadi referensi penting dalam menentukan langkah teknis lanjutan yang harus ditempuh Indonesia dalam waktu dekat.
Menariknya, komunikasi serupa tidak hanya dilakukan dengan MSCI. BEI juga tengah menjalin dialog dengan penyedia indeks global lainnya, FTSE, dengan materi pembahasan yang sejalan.
Langkah ini menunjukkan bahwa agenda reformasi yang didorong BEI tidak bersifat reaktif terhadap satu lembaga, melainkan bagian dari strategi yang lebih luas untuk memastikan bahwa standar pasar modal Indonesia selaras dengan praktik dan metodologi global.(*)