KABARBURSA.COM – Di tengah pertumbuhan investor pasar modal yang semakin pesat, ada satu fakta yang jarang dibahas secara terbuka, yakni keamanan dana investor di Indonesia sebenarnya belum sepenuhnya kuat. Dalam kondisi tertentu, ketika terjadi kehilangan aset, mekanisme penggantian belum tentu berjalan mulus, bahkan bisa menjadi cukup rumit.
Situasi ini bukan berarti tidak ada sistem perlindungan. Indonesia memiliki lembaga khusus bernama Indonesia Securities Investor Protection Fund (ISPF) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini dibentuk untuk menangani kasus kehilangan aset investor, namun perannya masih memiliki keterbatasan.
Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menjelaskan lembaganya berfungsi sebagai perlindungan terakhir bagi investor.
“Fungsi kami memang sebagai perlindungan terakhir kalau ada aset-aset investor yang hilang,” ujarnya dalam edukasi media secara daring, Rabu, 8 April 2026.
Secara kronologis, perlindungan investor di pasar modal Indonesia baru mulai dibangun sekitar 2012, menyusul berbagai kasus besar sebelumnya yang menyebabkan hilangnya aset investor tanpa penggantian yang jelas. SIPF kemudian mendapatkan izin pada 2013 dan mulai beroperasi efektif sejak 2016, setelah terbitnya regulasi teknis.
Aturan yang menjadi dasar operasional SIPF saat ini tertuang dalam POJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal serta POJK Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal. Dalam skema ini, SIPF ditunjuk sebagai pihak yang mengelola dana perlindungan pemodal.
Dana tersebut berasal dari anggota bursa seperti perusahaan sekuritas dan bank kustodian, yang kemudian dikumpulkan menjadi Dana Perlindungan Pemodal. Dana inilah yang digunakan untuk mengganti kerugian investor jika terjadi kehilangan aset.
Namun, mekanismenya tidak sederhana. Penggantian hanya bisa dilakukan setelah ada proses dan keputusan dari regulator. Selain itu, tidak semua aset masuk dalam cakupan perlindungan.
Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, menjelaskan bahwa cakupan perlindungan saat ini masih terbatas.
“Perlindungan investor Indonesia ini dalam koridor regulasi dasar hukumnya itu lebih kepada peraturan sektoral yaitu POJK, sehingga tentunya dalam konteks ini masih belum di level undang-undang,” katanya.
Dalam praktiknya, perlindungan hanya mencakup efek yang tercatat di sistem KSEI dan dana pada rekening dana nasabah. Jika aset berada di luar itu, belum tentu bisa diklaim.
Selain itu, terdapat batas maksimal penggantian, yakni Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kejadian. Angka ini dinilai semakin tidak relevan, mengingat rata-rata kepemilikan aset investor saat ini sudah jauh lebih besar.
Per Desember 2025, dana yang dikelola SIPF tercatat sekitar Rp403 miliar. Sementara itu, nilai kepemilikan investor ritel sudah berada di kisaran ratusan juta hingga miliaran rupiah. Artinya, jika terjadi kasus besar, kapasitas dana perlindungan bisa menjadi terbatas.
Kondisi inilah yang membuat penyelesaian kasus kehilangan dana investor hingga saat ini masih tergolong belum ideal.
Melihat tantangan tersebut, SIPF kini mendorong perubahan besar melalui peluncuran consultation paper pada April 2026. Tujuannya adalah mengusulkan agar perlindungan investor, termasuk mekanisme penggantian dana yang hilang, dapat diatur di tingkat undang-undang.
Langkah ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Selain itu, SIPF juga mengusulkan penguatan sumber pendanaan, termasuk kemungkinan dukungan negara, serta perluasan cakupan perlindungan agar mencakup lebih banyak jenis aset.
Upaya ini juga didorong oleh perubahan struktur pasar. Salah satu kebijakan besar yang sedang berjalan adalah peningkatan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Dengan meningkatnya partisipasi investor ritel, kebutuhan perlindungan yang lebih kuat menjadi semakin mendesak.
SIPF juga melihat praktik di negara lain sebagai pembanding. Di Amerika Serikat, terdapat Securities Investor Protection Corporation, di Jepang ada Japan Investor Protection Fund, dan di Spanyol ada Fondo General de Garantía de Inversiones. Sementara di kawasan Asia, Malaysia, China, dan Taiwan juga memiliki lembaga serupa dengan dasar hukum yang sudah berada di level undang-undang.
Dengan perbandingan tersebut, Indonesia dinilai perlu mengejar ketertinggalan dalam hal perlindungan investor.
Adapun proses penguatan regulasi ini masih berada di tahap awal. Consultation paper telah dipublikasikan pada April 2026, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan masukan dari berbagai pihak hingga Mei 2026. Setelah itu, SIPF akan menyusun policy statement pada periode Mei hingga Juni 2026 sebagai dasar langkah lanjutan.
Melalui proses ini, SIPF berharap usulan penguatan perlindungan investor bisa mendapat dukungan pemerintah. Jika terealisasi, sistem perlindungan di pasar modal Indonesia diharapkan menjadi lebih kuat, lebih pasti, dan pada akhirnya mampu mendorong pertumbuhan jumlah investor.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.