KABARBURSA.COM — Ambisi menjadikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai dana abadi kelas dunia masih dibayangi persoalan mendasar. Di balik target mengelola aset negara bernilai jumbo, lembaga ini dinilai masih menghadapi pekerjaan rumah besar pada aspek transparansi, tata kelola, dan kepastian hukum yang menjadi fondasi utama kepercayaan investor.
Kanal edukasi ekonomi THINK, dalam ulasan mendalamnya, menyoroti adanya jurang kontras antara narasi model Norwegia yang digaungkan pemerintah dengan realitas tata kelola di lapangan. Salah satu poin paling kritis adalah absennya transparansi data yang kini menuntut publik untuk menunggu hingga tahun 2027.
"Di Norwegia, untuk laporan tahunan, laporan kuartalan, hingga voting record, semua bisa diakses publik. Sementara Danantara, laporan publik dijadwalkan baru bisa diakses mulai tahun 2027," demikian catatan kritis platform tersebut dalam analisisnya yang dilihat Minggu, 28 Juni 2026.
Norwegia kini menjadi acuan global dalam pengelolaan dana kekayaan negara. Berawal dari ditemukannya ladang minyak besar di tahun 1969, negara berpenduduk 5 juta jiwa ini segera menyadari risiko resource curse atau "kutukan sumber daya alam"—sebuah fenomena di mana kelimpahan SDA justru sering kali berujung pada maraknya praktik korupsi dan ketidakstabilan ekonomi.
Sebagai langkah antisipasi, mereka membentuk Government Pension Fund Global (Oil Fund) pada tahun 1990 dengan prinsip pengelolaan yang cerdas namun efektif:
- Menjaga Modal dan Memanfaatkan Dividen: Pemerintah Norwegia berkomitmen tidak akan mengusik dana pokok dari pendapatan minyak. Dana tersebut justru dikelola dengan diinvestasikan ke ribuan perusahaan global—mencakup 9.000 entitas di 71 negara—dalam bentuk saham, obligasi, dan aset properti.
- Investasi Sepenuhnya di Luar Negeri: Seluruh dana diinvestasikan di luar wilayah Norwegia. Langkah ini diambil secara sengaja agar masuknya uang dalam jumlah besar tidak memicu inflasi atau mendestabilisasi ekonomi domestik mereka sendiri.
- Pembatasan Penarikan yang Ketat (Handlingsregelen): Terdapat aturan hukum yang tegas yang membatasi pemerintah untuk menarik dana maksimal 3 persen per tahun dari total nilai investasi. Kebijakan ini didasarkan pada proyeksi pertumbuhan dana yang selalu di atas 3 persen sehingga memastikan bahwa nilai modal pokok tidak akan pernah berkurang, melainkan terus berkembang.
Hasil dari disiplin finansial ini sungguh fantastis. Saat ini, nilai dana tersebut telah tumbuh hingga mencapai setara USD 390.000 atau sekitar Rp6 miliar untuk setiap warga negara Norwegia.

Masalah utama Danantara bukan pada ambisi asetnya saja, melainkan pada struktur pengawasan yang terjebak dalam jebakan internal. Pengawasan yang melibatkan pimpinan lembaga penegak hukum justru dianggap sebagai bentuk akuntabilitas yang semu.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 dan PP Nomor 10 Tahun 2025, pengawasan Danantara berada di bawah Komite Pemantau dan Akuntabilitas yang diisi oleh deretan pucuk pimpinan lembaga penegak hukum, mulai dari Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, hingga pimpinan BPK dan PPATK.
"Artinya, pengawasannya ini bergantung penuh pada kehendak orang yang sama yang menjalankan Danantara itu. Bukan check and balance, itu pengawasan yang dikontrol dari dalam," catat mereka.
Pandangan ini sejalan dengan kekhawatiran soal keberlangsungan institusi (institutional continuity). THINK menekankan bahwa uang negara tidak boleh bergantung pada satu orang atau satu lembaga saja.
"Uang negara seharusnya tidak boleh hanya bergantung pada satu orang atau satu lembaga," katanya.
Masuk lebih dalam pada akar persoalan hukum, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memberikan bedah yang jauh lebih tajam. Peneliti CELIOS, Muhamad Saleh, dalam dokumen Brief Analysis bertajuk Permasalahan dan Risiko Hukum pada Regulasi Pembentukan Danantara (2025), secara eksplisit membedah mengapa Danantara justru menjadi ancaman bagi tata kelola negara.
Saleh menyoroti pemberian imunitas hukum melalui Pasal 3Y UU Nomor 1 Tahun 2025. Menurutnya, ini adalah celah fatal yang dapat disalahgunakan oleh para pengelola.
"Iktikad baik bersifat subjektif dan bisa digunakan sebagai dalih untuk menghindari jeratan hukum. Ini adalah bentuk penghindaran pertanggungjawaban pidana yang disengaja (deliberate obfuscation of liability), di mana pejabat secara sengaja mengaburkan tanggung jawab hukum mereka dengan dalih administratif," tulis Muhamad Saleh dalam analisisnya dalam Brief Analysis “Permasalahan dan Risiko Hukum pada RegulasiPembentukan Danantara”, seperti dilihat Ahad, 28 Juni 2026.
Lebih lanjut, Saleh menyoroti hilangnya status penyelenggara negara bagi pejabat Danantara yang berimplikasi pada hilangnya akuntabilitas personal. "Pejabat Danantara tidak wajib melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN, tidak terikat kode etik penyelenggara negara, serta lolos dari pengawasan lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan BPK," papar Saleh.
CELIOS pun memberikan rekomendasi tegas kepada pemerintah dan DPR untuk segera melakukan perbaikan fundamental.
"Pemerintah dan DPR harus segera merumuskan regulasi mitigasi risiko Danantara, mewajibkan stress test dan Crisis Management Plan (CMP) untuk mengukur ketahanan lembaga terhadap gagal bayar, serta merevisi dan menghapus Pasal 3Y UU Nomor 1 Tahun 2025 yang memberikan imunitas hukum kepada menteri dan pegawai," tulisnya.
Pada akhirnya, Danantara saat ini berdiri di atas fondasi yang sangat rapuh. Tanpa keberanian untuk mencabut imunitas hukum dan membuka transparansi secara real-time, Danantara berisiko sekadar menjadi raksasa yang berjalan dengan kaki kaca, siap hancur jika badai ekonomi menghantam, tanpa ada mekanisme hukum yang mampu dimintai pertanggungjawaban.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.