Logo
>

ESDM Siapkan Revisi Aturan Data Migas, Masa Berlaku IPD Bakal Diperpanjang

ESDM revisi aturan data migas, masa berlaku IPD diperpanjang demi investasi, digitalisasi, dan efisiensi eksplorasi.

Ditulis oleh Gusti Ridani
ESDM Siapkan Revisi Aturan Data Migas, Masa Berlaku IPD Bakal Diperpanjang
ESDM akan perpanjang masa berlaku IPD migas dan revisi aturan data demi investasi, CCS, serta digitalisasi sektor hulu. Foto: Dok. Kementerian ESDM.

KABARBURSA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah bersiap merombak aturan main pengelolaan data minyak dan gas bumi (migas). Demi menggenjot investasi dan menyelaraskan dengan tren digitalisasi global, pemerintah berencana memperpanjang masa berlaku Izin Pemanfaatan Data (IPD) melalui revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019.

Langkah ini diambil untuk memberikan keleluasaan lebih bagi para investor dan pelaku industri dalam melakukan kajian wilayah kerja migas yang sering kali memakan waktu lama. Inspektur Migas Muda, Mamik Cahyono, mengatakan dalam draf regulasi baru, masa berlaku IPD yang sebelumnya dirasa terlalu sempit akan segera dilonggarkan.

“Dalam regulasi existing, masa berlaku IPD ada yang enam bulan dan satu tahun. Sementara dalam praktiknya, beberapa kajian membutuhkan waktu lebih panjang. Oleh karena itu, pada rancangan permen baru ini masa berlaku IPD menjadi satu tahun dengan opsi perpanjangan enam bulan. Ketentuan tersebut akan berlaku untuk semua jenis IPD, mulai dari evaluasi data, pengalihan interest, hingga publikasi makalah,” jelas Mamik dalam Forum Konsultasi Publik, dikutip Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut Mamik, perubahan ini bukan tanpa alasan. Tren pengelolaan data migas di dunia saat ini memang menuntut adanya digitalisasi, standardisasi, transparansi, serta aksesibilitas yang cepat demi efisiensi hulu migas.

“Dengan digitalisasi data, proses pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat seperti yang diterapkan di Malaysia, Amerika Serikat, maupun Norwegia. Selain itu, sharing data juga dapat meningkatkan efisiensi eksplorasi dan eksploitasi migas,” ujarnya.

Mamik menjelaskan, tren global pengelolaan data saat ini juga mengedepankan standardisasi format data dalam seluruh siklus kegiatan usaha migas, transparansi setelah masa kerahasiaan data berakhir, serta akses berbasis web yang memungkinkan visualisasi dan pemrosesan data secara langsung.

Meski transparansi data bisa menjadi magnet investasi baru dan membuka jalan bagi pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), pemerintah tetap mewaspadai sisi tantangannya.

“Di sisi lain, transparansi data dapat meningkatkan daya tarik investasi dan mendukung pemanfaatan artificial intelligence (AI). Namun, tetap terdapat risiko seperti ancaman siber terhadap data strategis serta isu kedaulatan data,” jelasnya.

Mamik juga menyoroti tantangan teknis lain seperti ketergantungan pada vendor global, rumitnya migrasi data warisan (legacy data), hingga besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk konversi data lama ke format modern.

Selain perpanjangan masa berlaku IPD, Mamik memaparkan ada empat poin krusial lain yang mendasari mengapa Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 harus segera direvisi:

2. Akomodasi Data Penyimpanan Karbon (CCS)

Revisi ini menjadi tindak lanjut dari Perpres Nomor 14 Tahun 2024 dan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2024 terkait Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK).

“Ketika kegiatan penyimpanan karbon mulai berjalan, tentu data yang dihasilkan harus dapat dikelola dengan baik. Karena itu, pengaturan terkait penyerahan dan pengelolaan data WIPK perlu dituangkan dalam revisi permen ini,” jelasnya.

2. Kepastian Hukum Pasca-PP Perizinan Berbasis Risiko

Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membuat aturan terkait Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) IPD tidak lagi tercantum dalam lampiran PP tersebut.

“Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan terkait izin pemanfaatan data perlu dimasukkan kembali dalam Permen ESDM,” kata Mamik.

3. Optimalisasi Komitmen Pasti Eksplorasi

Pemerintah ingin data survei umum bisa digunakan secara fleksibel untuk mendukung pemenuhan kewajiban kontraktor, baik di wilayah kerja reguler maupun wilayah alih kelola.

“Kami melihat adanya kebutuhan agar data survei umum dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari pemenuhan sisa komitmen pasti eksplorasi dan komitmen kerja pasti,” ujarnya.

4. Simplifikasi Regulasi Agar Lebih Praktis

Terakhir, pemerintah ingin menyatukan aturan yang tercecer. Pasalnya, Permen ESDM 7/2019 sebelumnya sudah sempat diubah lewat Permen ESDM 1/2022.

“Apabila setiap kali referensi harus membuka tiga peraturan berbeda, tentu kurang praktis. Karena itu, kami mencoba menyusun satu regulasi yang sudah mencakup ketentuan lama sekaligus penambahan substansi baru,” kata Mamik.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang