KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, melontarkan gagasan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam forum bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Usulan ini muncul di tengah kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika zaman.
Dalam paparannya, Budi menguraikan hasil telaah Kementerian Perdagangan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang telah beroperasi hampir tiga dekade. Ia menilai, regulasi tersebut tak lagi sepenuhnya kompatibel dengan lanskap ekonomi mutakhir. Pembaruan, bahkan melalui legislasi baru, dipandang sebagai keniscayaan agar aturan tetap kontekstual dan responsif.
Selama hampir 27 tahun keberlakuannya, UUPK menyimpan sejumlah celah. Mulai dari konstruksi bahasa yang kurang presisi, alur sistematika yang belum optimal, hingga mekanisme penyelesaian sengketa dan aspek kelembagaan yang memerlukan penguatan.
"Imbasnya, sejumlah norma menjadi sukar diimplementasikan, sementara sebagian lainnya telah usang oleh perkembangan zaman," ungkap Budi dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu 8 April 2026.
Ia juga menyoroti akselerasi perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce yang kian masif. Fenomena ini melahirkan spektrum persoalan baru. Penipuan digital merajalela. Praktik pinjaman daring ilegal mencuat. Peredaran barang palsu dan ilegal semakin sulit dibendung. Tak hanya itu, iklan yang menyesatkan serta penggunaan pola manipulatif—dark patterns—kian menggerus kepentingan konsumen.
Di sisi lain, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) tahun 2025 mencapai angka 63,44. Angka ini menempatkan konsumen Indonesia dalam kategori kritis—mampu memperjuangkan hak sekaligus menjalankan kewajibannya, sembari mulai mengutamakan produk domestik. Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 60,11.
Namun demikian, dalam lima tahun terakhir, pengaduan konsumen menunjukkan dominasi transaksi daring. Dari total 37.813 laporan sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 aduan—atau 94,73 persen—berasal dari transaksi online. Sisanya, hanya 1.993 aduan yang terkait transaksi luring.
Menghadapi realitas tersebut, Kementerian Perdagangan mengambil langkah-langkah strategis. Regulasi perdagangan digital diperkuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini menjadi fondasi dalam mengatur ekosistem niaga elektronik yang kian kompleks.
Tak berhenti di situ, pengawasan diperketat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Salah satunya lewat pembentukan Tim Asistensi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024. Tim ini bertugas mengawal pengawasan perdagangan berbasis sistem elektronik secara lebih terintegrasi.
Pengendalian juga menyasar pelaku usaha daring, baik domestik maupun lintas batas. Fokusnya jelas: menindak peredaran barang palsu, produk berbahaya, serta komoditas yang tak memenuhi standar perdagangan.
Secara kelembagaan, Indonesia sejatinya telah memiliki fondasi yang solid. Struktur perlindungan konsumen mencakup Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), hingga Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Dalam ranah kolaborasi, sinergi terus diperluas. Kementerian Komunikasi dan Digital dilibatkan untuk menindak platform penyebar konten penipuan. BPKN berperan dalam advokasi hak konsumen. Sementara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengawasi arus barang impor agar produk berbahaya tidak membanjiri pasar domestik.
Dalam rapat kerja tersebut, Komite III DPD RI mendorong pendekatan yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif. Perlindungan konsumen dinilai harus menjangkau kelompok rentan—masyarakat berpenghasilan rendah, penduduk di wilayah terpencil, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, hingga anak-anak.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada keberlanjutan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sektor ini, yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dipandang sebagai tulang punggung ekonomi yang harus dijaga kesinambungannya.(*)