Logo
>

Merger ID FOOD dan SGN Ditargetkan Rampung 2026

Danantara targetkan konsolidasi industri gula rampung 2026 untuk tekan kebocoran rafinasi dan perkuat pasar domestik.

Ditulis oleh Adi Subchan
Merger ID FOOD dan SGN Ditargetkan Rampung 2026
Danantara percepat merger ID FOOD dan SGN pada 2026 untuk memperbaiki industri gula nasional dan menekan kebocoran gula rafinasi. Foto: Dok. ID FOOD

KABARBURSA.COM - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mulai merancang ulang struktur industri gula nasional. Langkah ini ditempuh dengan mengonsolidasikan dua entitas pelat merah, yakni PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau Sugar Co.

Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria mengatakan konsolidasi akan dilakukan melalui skema merger, dengan menggabungkan ID FOOD ke dalam SGN. Kebijakan ini diarahkan untuk memperjelas pembagian peran dalam rantai bisnis gula dari hulu hingga hilir.

“Kita ingin melakukan proses konsolidasi dengan melakukan merger, penggabungan dari ID FOOD ke SGN. Ini memang sengaja kita lakukan agar masing-masing entitas fokus pada core business-nya,” ujar Dony dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Dalam desain baru tersebut, SGN akan difokuskan sebagai perusahaan manufaktur yang mengelola pengolahan gula dan komoditas agrikultur lainnya. Sementara itu, ID FOOD akan bertransformasi menjadi entitas yang berperan di sektor perdagangan (trading), termasuk distribusi dan stabilisasi pasokan.

Langkah konsolidasi ini tidak lepas dari persoalan laten di industri gula nasional, terutama kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi. Fenomena ini kerap menekan harga gula petani dan mengganggu keseimbangan pasar domestik.

Dony mengakui, praktik tersebut telah menimbulkan kerugian signifikan. Pada 2025, kebocoran gula rafinasi yang sebagian besar dipicu oleh impor tak terkendali menyebabkan SGN merugi hingga Rp680 miliar. Bahkan, intervensi melalui subsidi sebesar Rp1,5 triliun belum mampu sepenuhnya menahan tekanan kerugian.

“Upaya kami bersama Menteri Pertanian adalah memastikan industri gula ini bisa benar-benar swasembada dan memberi manfaat bagi petani. Namun, itu membutuhkan dukungan regulasi yang kuat,” katanya.

Melalui restrukturisasi ini, Danantara menargetkan terbentuknya entitas holding gula yang lebih solid dengan penguasaan hingga 60 persen pangsa pasar domestik. Konsolidasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi produksi sekaligus memperbaiki tata niaga gula nasional.

Dony menambahkan, proses merger ditargetkan rampung pada semester II/2026. Setelah itu, integrasi operasional akan segera dilakukan untuk mempercepat transformasi industri.

“Insya Allah semester kedua tahun ini konsolidasi bisa selesai. Dengan begitu, kita akan memiliki satu holding pabrik gula yang menguasai sekitar 60 persen market share di Indonesia,” ujar dia.

Di sisi lain, pemerintah juga berharap dampak konsolidasi dapat dirasakan langsung oleh petani tebu, terutama melalui perbaikan harga jual dan kepastian penyerapan hasil panen.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Adi Subchan

Adi Subchan, telah berkarir sebagai jurnalistik sejak 2002 dan telah meliputi tentang Politik, Olahraga, Lifestyle, dan Ekonomi di berbagai media berskala nasional maupun lokal (daerah). Dan pernah ditugaskan meliput peristiwa-peristiwa besar di Indonesia dan dunia. Tercatat pula sebagai Wartawan Utama melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diinisiasi LPSD dengan nomor 749-LPDS/WU/DP/I/2012/03/05/79.