KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Regulasi baru ini disiapkan untuk memperkuat struktur permodalan BPR agar lebih kompetitif di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat.
Melalui penguatan modal, OJK berharap BPR memiliki skala usaha (economic of scale) yang lebih baik sehingga mampu meningkatkan kapasitas bisnis sekaligus memperkuat ketahanan menghadapi berbagai risiko operasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan permodalan menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan industri BPR.
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juli 2026.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 sekaligus memperbarui ketentuan sebelumnya yang diatur dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 mengenai permodalan BPR. Penyempurnaan tersebut juga dilakukan agar selaras dengan berbagai regulasi terbaru yang telah diterbitkan OJK.
Beberapa ketentuan yang menjadi acuan antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Apa yang Diatur dalam Regulasi ini?
Dalam aturan baru tersebut, OJK memberikan sejumlah penyesuaian terkait pemenuhan modal inti minimum BPR. Salah satunya adalah membuka ruang penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.
Selain itu, regulator juga memberikan relaksasi terhadap batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan persyaratan modal disetor.
Perubahan lainnya mencakup penyesuaian komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari komponen modal inti.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi BPR dalam memenuhi ketentuan permodalan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Sanksi Disempurnakan
Tak hanya mengatur mekanisme pemenuhan modal inti, POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga memperkuat aspek pengawasan melalui penyempurnaan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan kepatuhan industri terhadap standar permodalan yang telah ditetapkan.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 resmi mulai berlaku pada 30 Juni 2026. Dengan berlakunya aturan ini, BPR diharapkan memiliki fondasi permodalan yang lebih kuat sehingga mampu memperluas fungsi intermediasi, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan menghadapi dinamika industri perbankan.(*)