Logo
>

Partai Buruh: DPR-Pemerintah Sepakat Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, tak Revisi Ciptaker

Partai Buruh mengklaim DPR dan pemerintah sepakat membentuk UU Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut Putusan MK atas UU Cipta Kerja.

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Partai Buruh: DPR-Pemerintah Sepakat Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, tak Revisi Ciptaker
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Partai Buruh Said Salahudin menyebut DPR dan pemerintah sepakat membentuk UU Ketenagakerjaan baru, bukan merevisi UU Cipta Kerja, sesuai Putusan MK. Foto: IG @partaiburuh_

KABARBURSA.COM – Partai Buruh menyatakan tidak mempermasalahkan munculnya berbagai inisiatif dari kelompok atau organisasi lain yang mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Sebaliknya, partai tersebut mengaku telah lebih dahulu membangun koalisi bersama berbagai organisasi pekerja dan menyusun naskah akademik sebagai bahan penyusunan regulasi baru.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Partai Buruh Said Salahudin mengatakan partainya menyambut baik setiap langkah yang bertujuan memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru.

“Partai Buruh menyambut gembira setiap upaya dari pihak mana pun yang ingin memperjuangkan kesejahteraan buruh, melalui pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Said Salahudin dalam keterangan tertulis kepada KabarBursa.com, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut Said, Partai Buruh telah membentuk Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) sekitar satu tahun lalu sebagai wadah untuk mengawal pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang baru.

“Dalam agenda pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, Partai Buruh sudah lebih dulu membentuk aliansi yang diberi nama Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB), sejak satu tahun yang lalu,” katanya.

Koalisi tersebut melibatkan berbagai organisasi serikat pekerja dan jaringan organisasi masyarakat. Di dalamnya tergabung antara lain serikat petani, guru honorer, dosen dan pekerja kampus, pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, tenaga medis, pelaku media dan industri kreatif, pekerja migran, hingga organisasi nelayan.

Partai Buruh juga mengklaim telah menyusun naskah pokok pikiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah dan DPR.

“KSP-PB bahkan sudah menyusun naskah pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan yang baru setebal 250 halaman. Bahan itu sudah resmi kami sampaikan kepada DPR dan Pemerintah sejak 30 September 2025 melalui forum Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri Pimpinan DPR, komisi ketenagakerjaan, Baleg, dan tiga orang Menteri,” ujar Said.

Dalam forum tersebut, Partai Buruh menyebut telah mendorong agar pemerintah dan DPR tidak merevisi ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, melainkan menyusun undang-undang baru yang berdiri sendiri.

“Dalam rapat tersebut, KSP-PB juga berhasil meyakinkan DPR dan pemerintah agar tidak melakukan revisi, melainkan harus membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru. Usulan ini langsung disetujui dan dijadikan sebagai kesimpulan rapat oleh Prof. Dasco yang menjadi pimpinan rapat kala itu,” kata Said.

Meski demikian, Partai Buruh menegaskan tidak melihat keberadaan aliansi serikat buruh lain sebagai sesuatu yang perlu dipersoalkan. Menurutnya, semakin banyak pihak yang memperjuangkan lahirnya UU Ketenagakerjaan yang baru justru menjadi perkembangan yang positif.

“Jadi, Partai Buruh sama sekali tidak risau apalagi harus mempersoalkan dibentuknya aliansi serikat buruh diluar KSP-PB. Itu bagus-bagus saja,” ujarnya.

Said menambahkan, perjuangan melalui KSP-PB merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menurutnya, putusan tersebut membatalkan 21 norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari skema omnibus law.

“Tetapi kami akan tetap berjuang melalui KSP-PB, sebagai sebuah koalisi yang dibangun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang Amarnya membatalkan 21 norma UU Cipta Kerja, dan memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law. Putusan MK itu lahir atas permohonan Partai Buruh,” kata Said.

Dari Putusan MK hingga Prolegnas

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu tonggak penting dalam perubahan arah regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan.  

Dalam pertimbangannya, MK tidak membatalkan seluruh UU Cipta Kerja. Namun, Mahkamah menyatakan sebanyak 21 norma dalam klaster ketenagakerjaan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana amar putusan. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan pengaturannya dari UU Cipta Kerja.
 
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum menyatakan pemisahan tersebut diperlukan karena terdapat kemungkinan terjadinya perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan pengaturan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.

Sejumlah materi yang terdampak putusan MK antara lain berkaitan dengan pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK), waktu istirahat, cuti, hingga penggunaan tenaga kerja asing. Perubahan terhadap norma-norma tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar penyusunan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan.

Pasca putusan tersebut, pembentukan regulasi baru masuk ke jalur legislasi nasional. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang mengenai ketenagakerjaan, termasuk perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan pengaturan sistem pengupahan, sebagai bagian dari agenda legislasi.

Penyusunan regulasi tersebut tetap harus melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan bersama pemerintah, hingga persetujuan DPR dan Presiden sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru telah memasuki tahap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara DPR dan pemerintah. Artinya, proses legislasi masih berada pada tahapan awal sebelum memasuki pembahasan substansi secara bersama-sama.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Moh. Alpin Pulungan

Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).