Logo
>

Resmi, Ekspor Komoditas Strategis Kini Wajib Lewat Danantara

Aturan tersebut mengatur mekanisme baru ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk batu bara, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan paduan ferro (ferroalloy).

Ditulis oleh Adi Subchan
Resmi, Ekspor Komoditas Strategis Kini Wajib Lewat Danantara
Resmi, Ekspor Komoditas Strategis Kini Wajib Lewat Danantara

KABARBURSA.COM - Pemerintah resmi memperketat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur mekanisme baru ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk batu bara, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan paduan ferro (ferroalloy).

Dalam Pasal 3 PP No. 24 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa ekspor komoditas tersebut hanya dapat dilakukan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang ditunjuk sebagai badan usaha milik negara (BUMN) khusus.

DSI akan berperan sebagai pemilik sekaligus perantara tunggal atau sole intermediary dalam kegiatan ekspor komoditas strategis.

Kebijakan ini menjadi babak baru dalam tata niaga ekspor Indonesia. Pelaku usaha kini mencermati ruang lingkup kewenangan DSI, terutama terkait mekanisme penetapan harga dan margin perdagangan.

“Pada tahap awal, fokus utama implementasi kebijakan ini adalah memperkuat tata kelola dan menjaga keberlangsungan bisnis,” demikian disebutkan dalam panduan transisi Danantara.

Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat meningkatkan transparansi rantai pasok ekspor, memperkuat visibilitas data perdagangan luar negeri, serta mencegah praktik pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya (under-invoicing).

Sejumlah pengamat menilai model tata kelola ini memiliki kemiripan dengan mekanisme yang diterapkan Dewan Minyak Sawit Malaysia atau Malaysian Palm Oil Board (MPOB). Namun, kewenangan yang diberikan kepada DSI dinilai lebih luas dibandingkan lembaga serupa di Malaysia.

Dalam masa transisi, pemerintah menegaskan pentingnya penerapan sistem pelaporan digital, perlindungan kerahasiaan kontrak bisnis, serta menjaga hubungan dagang yang telah terjalin antara eksportir nasional dan pembeli internasional.

Analis menilai regulasi tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi industri apabila diterapkan secara transparan dan tetap mengedepankan prinsip bisnis yang sehat.

Menurut mereka, keberhasilan kebijakan akan sangat ditentukan oleh kejelasan metodologi penentuan harga, struktur margin, penyesuaian kualitas komoditas, perhitungan biaya logistik, hingga kepastian skema kontrak perdagangan.

Merespons regulasi baru tersebut, BNI Sekuritas tetap mempertahankan rekomendasi Overweight (OW) untuk sektor terkait dalam horizon investasi tiga hingga 12 bulan mendatang.

Sektor emas dan aluminium menjadi pilihan utama karena tidak terdampak langsung oleh aturan baru tersebut.

Sementara itu, komoditas batu bara dan nikel masih dinilai memiliki fundamental yang kuat. Kendati demikian, pergerakan saham emiten di sektor tersebut diperkirakan akan lebih sensitif terhadap perkembangan implementasi kebijakan dalam jangka pendek.

Danantara Pastikan Tata Kelola Ekspor SDA Berjalan Tanpa Ganggu Kontrak Bisnis

Sementara itu. Danantara menegaskan komitmennya untuk menjalankan mandat penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) secara profesional, terukur, dan akuntabel.

Manajemen Danantara menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut bergantung pada kepastian berusaha serta terjaganya kepercayaan mitra dagang dan investor.

“Kontrak yang telah ditandatangani tetap dapat berjalan selama tidak ditemukan praktik under-invoicing. Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor menjadi prioritas utama,” demikian pernyataan Danantara Indonesia dikutip, Senin, 8 Juni 2026.

Fokus Masa Transisi

Pemerintah telah menetapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan sejak 1 Juni 2026. Periode tersebut akan dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, DSI memfokuskan upaya pada penguatan sistem pelaporan dan pengawasan berbasis digital guna meningkatkan transparansi perdagangan komoditas SDA strategis.

DSI saat ini tengah mengembangkan platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor secara lebih komprehensif.

Melalui sistem tersebut, indikasi praktik under-invoicing dapat dideteksi secara objektif berdasarkan data yang tersedia.

“Pendekatan berbasis digital memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih tepat sasaran, sehingga transaksi yang telah sesuai ketentuan dapat tetap berjalan lancar,” tulis Danantara.

Jaminan Kerahasiaan Kontrak

Danantara juga menegaskan komitmennya menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontrak yang diperoleh selama proses pengawasan.

Perusahaan memastikan pelaku usaha yang selama ini menjalankan aktivitas ekspor sesuai aturan tidak akan mengalami gangguan operasional akibat implementasi kebijakan baru tersebut.

“Kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif menjadi bagian penting dalam pelaksanaan mandat DSI,” ujar manajemen.

Peran DSI Pasca Transisi

Setelah masa transisi berakhir, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara yang memfasilitasi sekaligus mengawasi proses ekspor komoditas SDA strategis.

Melalui skema tersebut, hubungan dagang antara produsen dan pembeli luar negeri tetap dapat berlangsung tanpa perubahan mendasar.

Menurut Danantara, pendekatan tersebut dipilih untuk mencegah disrupsi terhadap aktivitas ekspor sekaligus memastikan perdagangan berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari praktik manipulasi nilai transaksi.

Pelaksanaan kebijakan akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem industri serta efektivitas pencapaian tujuan yang ditetapkan.

Harga Ditetapkan Secara Transparan

Danantara menyatakan harga komoditas SDA strategis akan ditentukan berdasarkan metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel.

Metode tersebut akan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kualitas produk, spesifikasi komoditas, biaya logistik, hingga struktur kontrak perdagangan.

“Penetapan harga dilakukan untuk memastikan nilai ekspor yang tercatat mencerminkan transaksi sebenarnya dan mencegah praktik under-invoicing,” jelas Danantara.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap celah manipulasi nilai ekspor dapat ditekan tanpa mengabaikan perbedaan karakteristik transaksi yang lazim terjadi dalam praktik bisnis.

Libatkan Pemangku Kepentingan

Danantara dan DSI memastikan akan terus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga kelancaran implementasi kebijakan.

Perusahaan menegaskan seluruh pelaksanaan mandat akan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik atau good governance, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

“Pelaksanaan mandat DSI akan dilakukan secara konsisten dengan mekanisme komersial yang wajar, terukur, dan tidak mengganggu kelancaran ekspor nasional,” pungkas Danantara.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Adi Subchan

Adi Subchan, telah berkarir sebagai jurnalistik sejak 2002 dan telah meliputi tentang Politik, Olahraga, Lifestyle, dan Ekonomi di berbagai media berskala nasional maupun lokal (daerah). Dan pernah ditugaskan meliput peristiwa-peristiwa besar di Indonesia dan dunia. Tercatat pula sebagai Wartawan Utama melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diinisiasi LPSD dengan nomor 749-LPDS/WU/DP/I/2012/03/05/79.