KABARBURSA.COM - Pemerintah bergerak cepat meredam simpang siur informasi di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Langkah ini diambil demi menjaga psikologi pasar dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di tanah air.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah sama sekali tidak mengubah skema perhitungan atau aturan main pada sektor minerba.
Penegasan ini membantah isu yang menyebutkan sektor tambang non-migas akan mengadopsi sistem bagi hasil gross split.
"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," ujar Bahlil dalam konferensi pers di DPR RI, Senin, 8 Juni 2026.
Bahlil memastikan para pelaku usaha tambang eksis tidak perlu mengkhawatirkan adanya perombakan regulasi. Pemerintah berkomitmen mempertahankan aturan yang ada guna menjamin kepastian investasi jangka panjang.
"Aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," kata Bahlil.
Meski mempertahankan aturan lama, Bahlil menyebut operasional ke depan tetap mengacu pada UU Minerba, khususnya terkait pemberian prioritas bagi UMKM serta sektor strategis penunjang hilirisasi.
Ia meminta pasar tidak memercayai rumor yang beredar di luar jalur resmi Kementerian ESDM.
"Saya menyampaikan ini agar tidak ada lagi perdebatan informasi yang menyesatkan. Kalau tidak ada yang jelas, tanya ke saya. Jangan tanya orang lain yang informasinya tidak sepaten saya," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kejelasan regulasi ESDM ini merupakan bagian dari koordinasi besar pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dari tekanan global.
Setelah memperkuat sinergi moneter-fiskal antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, pemerintah kini mematangkan sektor teknis energi.
Langkah ini mendesak seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis sejak 1 Juni 2026.
Aturan bentukan Presiden Prabowo Subianto ini mewajibkan ekspor komoditas tertentu, seperti batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy, berjalan satu pintu melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
"PP 24/2026 mengatur tata kelola ekspor SDA kita berada di bawah PT DSI Danantara Sumber Daya Indonesia. Kita harapkan seluruh SDA yang kita ekspor sekarang bisa dimonitor dengan sebaik-baiknya oleh negara," urai Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, keberhasilan sistem satu pintu Danantara ini membutuhkan dukungan penuh serta kebijakan yang sinkron dari Kementerian ESDM. Harmonisasi ini sekaligus mengonfirmasi bahwa tidak ada tumpang tindih kebijakan yang dapat merugikan iklim bisnis.
"Kami meminta dukungan pelaku pasar. Mari kita bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan terbuka, semua demi kepentingan bangsa dan negara," pungkas Prasetyo.(*)
ESDM Pastikan Regulasi Minerba Stabil di Tengah Implementasi Ekspor Satu Pintu
Pemerintah berkomitmen mempertahankan aturan yang ada guna menjamin kepastian investasi jangka panjang.
Ditulis oleh
Gusti Ridani
•