KABARBURSA.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih 1.699 hektare lahan eks area tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Langkah ini menjadi bagian dari penertiban aktivitas pertambangan yang diduga tetap berjalan meski izin perusahaan telah dicabut sejak 2017.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah akan menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin, terutama yang berlangsung di kawasan hutan.
“Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga pengoperasian tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kami jalani dengan tetap memperhatikan prosedur,” ujar Bahlil sebagai Tim Pengarah Satgas PKH, dikutip Rabu 8 April 2026.
Menurut pemerintah, lahan seluas 1.699 hektare yang kini dikuasai kembali oleh Satgas PKH sebelumnya digunakan sebagai area pembukaan tambang oleh PT AKT.
Penertiban itu merupakan tindak lanjut dari rangkaian langkah hukum yang telah berjalan sejak Januari 2026.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, setelah melalui proses verifikasi dan validasi, tim menemukan indikasi tindak pidana dalam aktivitas perusahaan tersebut.
Atas dasar itu, Satgas PKH berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari langkah-langkah hukum yang telah dilakukan Satgas PKH sejak bulan Januari 2026 yang lalu. Setelah melakukan verifikasi, validasi oleh Satgas PKH ada indikasi perbuatan kriminal, Satgas PKH berkoordinasi dengan pelindung hukum yang ada maka pada tanggal 26 Maret yang lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan ST sebagai tersangka sebagai Beneficial Ownership dan seluruh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT,” kata Barita.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Menurutnya, upaya penegakan hukum Satgas PKH tidak berhenti pada kasus PT AKT, melainkan juga menyasar kawasan hutan lain di berbagai daerah.
“Dalam menjalankan penegakan hukum, Satgas PKH tetap konsisten tidak terbatas hanya pada wilayah PT AKT di Murung Raya Kalimantan Tengah ini saja tetapi Satgas juga telah melakukan langkah-langkah verifikasi dan identifikasi seluruh wilayah kawasan hutan di Indonesia,” ujar Barita.
Bahlil dalam kesempatan itu kembali mengingatkan seluruh pelaku agar mematuhi regulasi yang berlaku.
Ia menekankan bahwa kegiatan bisnis, termasuk di pertambangan, tetap harus tunduk pada ketentuan sektor hukum agar pengelolaan kawasan hutan tidak disalahgunakan secara ilegal.
“Kita menghargai seluruh proses hukum bisnis, namun juga harus tunduk pada ketentuan peraturan regulasi yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia agar celah kerawanan dalam pengelolaan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dapat diakhiri sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” tegas Bahlil.
Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Hingga Agustus 2025, satgas ini tercatat telah berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan.
Sebagian lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan konservasi dan ketahanan pangan, sebagian lagi masih dalam proses administrasi.
Dengan dukungan Kementerian ESDM, Kejaksaan melalui Jampidsus, TNI, dan Polri, Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektare kawasan tambang ilegal.(*)