Logo
>

Asosiasi Desak Kepastian Hukum Retail dan Non Retail

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Asosiasi Desak Kepastian Hukum Retail dan Non Retail

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Asosiasi Pengusaha Komoditi Elektronik Indonesia (Apkonik) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak bertujuan membuat dampak negatif ke industri dalam negeri namun pengusaha retail dan non retail lokal masih butuh kepastian hukum agar pelaku industri lokal juga tak mengalami kerugian.

    Sekjen Apkonik, Fikri Badrus Zaman meminta pemerintah memberi perhatian lebih kepada pelaku usaha retail maupun non retail.

    "Untuk ke depannya Apkonik juga meminta kepada pemerintah Indonesia untuk terus melakukan perhatiannya terhadap pelaku usaha baik retail maupun Non retail agar para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan tidak kompleks dalam menerbitkan regulasinya. Ini juga menjadi hal yang sangat fundamental dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia," ungkapnya kepada Kabar Bursa, Rabu 12 Juni 2024 kemarin.

    Pelaku usaha saat ini sangat membutuhkan barang yang sulit didapat di dalam negeri. Oleh karenanya, Fikri menegaskan satu-satunya solusi untuk memenuhi barang tersebut adalah dengan melakukan impor dari luar negeri.

    "Kami menilai dengan terbitnya Permendag No 8 tahun 2024 pemerintah tidak bertujuan mematikan sektor industri dalam negeri tetapi secara fakta Indonesia saat ini sangat membutuhkan pemenuhan barang yang sangat sulit didapatkan di dalam negeri," ujarnya

    Ketua Umum Apkonik, Deny Irawan, menyatakan pihaknya menyambut baik Permendag 8/2024 atau relaksasi impor. Dia menilai Apkonik mendapatkan relaksasi dengan adanya kebijakan ini.

    “Kami mendapatkan relaksasi dari Permendag ini. Sebelumnya Permendag 7 dan 36, masih terlalu kompleks dalam pelaksanaan,” ujarnya kepada Kabar Bursa, dalam kesempatan yang sama.

    Deny memandang para pelaku usaha di sektor retail mendapat efek positif dengan adanya Permendag 8/2024. Menurut dia sebelum adanya peraturan ini, pelaku usaha retail elektronik sulit mengembangkan bisnis secara kompetitif.

    Kini dengan terbitnya kebijakan Permendag 8/2024, kata Deny, pelaku usaha retail elektronik sangat mudah dalam melakukan impor barang.

    “Kita lihat sejauh ini para pelaku usaha retail elektronik sangat membutuhkan komponen basic material untuk barang-barang elektronik seperti semi-konduktor sebagai komponen utama elektronik,” jelas dia.

    Deny melihat, hal tersebut  merupakan keluhan para pelaku usaha retail sektor elektronik. Menurut data yang dihimpun pihaknya, barang seperti semi-konduktor susah dicari sehingga diharuskan impor.

    “Data yang kami himpun juga demikian karena susahnya mencari barang-barang semi-kondukor mau tidak mau pelaku usaha melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan konsumen,” terangnya.

    Beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan revisi lagi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

    Keputusan ini diambil setelah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha yang menganggap bahwa aturan tersebut dapat merugikan industri domestik dan meningkatkan aliran produk impor ke Indonesia.

    “Revisi tidak akan dilakukan, keluhan yang disampaikan sekarang sudah terlambat. Mengapa tidak menyampaikan keluhan sebelumnya,” ujar Zulkifli Hasan di Jakarta pada Selasa, 29 Mei 2024.

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah merevisi aturan kebijakan impor sebanyak tiga kali sebelum mengeluarkan Permendag 8/2024.

    Penerbitan aturan terbaru ini bertujuan untuk menangani masalah yang timbul akibat dari pemberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang memberlakukan pengetatan impor dan menambah persyaratan perizinan impor dalam bentuk peraturan teknis.

    Revisi menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena banyak keluhan dari pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan izin impor, yang menyebabkan penumpukan barang impor di kontainer di pelabuhan-pelabuhan. Secara keseluruhan, revisi ini bertujuan untuk mengatur impor di Indonesia secara lebih terkendali.

    “Semangat awal kita adalah untuk mengendalikan impor. Namun, dalam implementasinya, ternyata tidak mudah, sehingga perlu direvisi,” ungkap Zulkifli.

    Ekonom dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan bahwa terdapat potensi risiko bagi keberlangsungan industri nasional akibat dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Larangan Pembatasan (lartas) Barang Impor.

    Menurut Bahtiar Rifai, Kepala kelompok riset untuk Ekonomi Berbasis Pengetahuan (Ekonom Digital) di Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan BRIN, perubahan ini mungkin memberikan solusi jangka pendek untuk masalah penumpukan kontainer, tetapi berpotensi menimbulkan risiko jangka menengah hingga panjang terhadap industri dalam negeri.

    Bahtiar menjelaskan bahwa industri-alas kaki, tekstil, garmen, furnitur, dan pakaian jadi adalah beberapa sektor yang mungkin terdampak oleh regulasi ini. Hal ini disebabkan oleh dominasi pelaku industri kecil menengah (IKM) dalam sektor-sektor tersebut.

    {

    "width": "100 persen",

    "height": "480",

    "symbol": "ECONOMICS:IDIMP",

    "interval": "D",

    "timezone": "Etc/UTC",

    "theme": "light",

    "style": "1",

    "locale": "en",

    "hide_top_toolbar": true,

    "allow_symbol_change": false,

    "save_image": false,

    "calendar": false,

    "hide_volume": true,

    "support_host": "https://www.tradingview.com"

    }

    Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memiliki sisi positif dan negatif.

    Peneliti Lembaga Kajian Publik Indonesia Development Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, mengatakan, Permendag 8/2024 diberlakukan demi memudahkan warga Indonesia membawa oleh-oleh dari luar negeri.

    “Kebiasaan kita itu kan kalau dari luar negeri pulang bawa oleh-oleh, oleh sebab itu Kemendag (Kementerian Perdagangan) melihat celah itu agar dimudahkan saat membawa oleh-oleh,” kata Riko kepada Kabar Bursa, Selasa, 11 Juni 2024.

    Industri dalam negeri, terutama tekstil, khawatir dengan adanya kebijakan ini sebab, produk dalam negeri dikhawatirkan kalah saing dengan barang impor. Riko pun paham akan kondisi ini.

    Ia khawatir barang bawaan dari luar negeri tidak terkendali dengan adanya Permendag 8/2024. Akibatnya, kata dia, hal ini bisa merugikan banyak pelaku usaha dalam negeri .

    “Selain perusahaan kurir, negara, produk dalam negeri (dirugikan). Karena dengan praktik begini semua bisa berdalih membawa oleh-oleh,” terang dia.

    Oleh karena itu, Riko berharap pemerintah tetap memperketat pengawasan jalannya Permendag 8/2024. Dia ingin, kebijakan ini harus lebih berpihak terhadap kepada produk lokal. “Bayangkan kalau itu (barang bawaan) terjadi satu gerbong, itu kan ada penyimpangan dari praktik kebijakan itu. Kebijakan ini harusnya pro kepada produk lokal,” ungkapnya. (Yoga/*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.