KABARBURSA.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya menindaklanjuti Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia melalui penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Penyesuaian regulasi tersebut didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan direncanakan mulai diimplementasikan pada Maret 2026.
“BEI menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, serta mendukung pengembangan dan pengaturan perusahaan tercatat. BEI didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Adapun implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan resmi, dikutip, Jumat, 6 Februari 2026.
Penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tersebut mencakup empat poin utama reformasi yang ditujukan untuk memperdalam pasar sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan tercatat.
Pendalaman pasar (market deepening) melalui kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen. Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, BEI akan menerapkan masa transisi agar emiten memiliki ruang penyesuaian.
Peningkatan implementasi tata kelola perusahaan (corporate governance), khususnya melalui penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.
Penguatan governance juga dilakukan dengan mewajibkan kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi, guna meningkatkan kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan perusahaan tercatat.
Peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola yang lebih tinggi agar dapat meningkatkan trust dan confidence investor.
BEI menegaskan, pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen akan dilakukan secara bertahap dengan penetapan target antara di setiap tahapan. Proses tersebut disertai pemantauan serta pendampingan berkelanjutan untuk memastikan target akhir tercapai sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Dalam proses penyusunan regulasi, BEI telah menggelar dengar pendapat bersama asosiasi pelaku pasar modal pada Kamis, 5 Februari 2026. Forum tersebut dihadiri perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI). Berbagai masukan dari asosiasi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan konsep perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A.
Selain itu, BEI juga akan melanjutkan rangkaian dengar pendapat dengan pemangku kepentingan lain, termasuk perusahaan tercatat dan anggota bursa, pada 6 Februari 2026. Periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar berlangsung pada 4–19 Februari 2026. Rancangan Peraturan Nomor I-A dapat diakses melalui tautan resmi Bursa Efek Indonesia di:
https://www.idx.co.id/id/peraturan/rancangan-peraturan/
BEI mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan tanggapan atas rancangan peraturan tersebut agar proses penyusunan kebijakan benar-benar mempertimbangkan aspirasi pasar.
Dari sisi operasional, BEI juga menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tercatat, dalam proses penyesuaian kebijakan. Hot desk dapat dihubungi melalui alamat surel peraturan.ppu@idx.co.id. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu proses implementasi kebijakan berjalan lebih terkoordinasi, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku pasar.
Langkah-langkah lanjutan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku pasar serta memperkuat kepercayaan terhadap komitmen reformasi dan penguatan tata kelola pasar modal Indonesia.(*)