KABARBURSA.COM – Lembaga perlindungan investor pasar modal, Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF), resmi membuka konsultasi publik terkait rencana penguatan lembaga pelindungan pemodal ke level undang-undang per 14 April 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan investor sekaligus menutup celah perlindungan yang selama ini dinilai masih terbatas.
Melalui consultation paper yang telah dipublikasikan, SIPF mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor ritel, pelaku industri, hingga masyarakat umum untuk memberikan masukan. Tanggapan publik dibuka selama 30 hari sejak dokumen tersebut dirilis dan dapat diakses secara daring.
Direktur Utama SIPF, Gusrenaldi Akhyar, menegaskan bahwa langkah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor di pasar modal Indonesia.
“Tujuannya investor akan percaya bahwa ini lho, negara melindungi lho, karena ada di dalam undang-undang,” ujar Gusrenaldi di ruang Seminar Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Selasa, 14 April 2026.
Saat ini, keberadaan SIPF sebagai pelindung investor masih berada di level peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK Nomor 49 dan 50 Tahun 2016. Artinya, secara kelembagaan, perlindungan investor belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang.
Gusrenaldi menjelaskan bahwa model yang diusulkan mengacu pada skema perlindungan di sektor perbankan, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang sudah memiliki dasar hukum kuat dan dukungan negara.
“Kalau saat ini memang perlindungan investor sudah ada gitu ya, kami sudah menjalankan fungsinya gitu ya, tapi memang belum dilakukan undang-undang lembaga perlindungannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini SIPF sudah menjalankan fungsi perlindungan dengan mengelola dana perlindungan investor yang berasal dari industri pasar modal. Namun, kapasitasnya masih terbatas.
“Nah memang kami mengelola dana, saat ini dana kami sudah sekitar Rp403 miliar lah,” kata Gusrenaldi.
Dalam skema yang berjalan saat ini, SIPF hanya memberikan ganti rugi jika terjadi kehilangan aset investor akibat kegagalan perusahaan efek atau bank kustodian, bukan karena kerugian pasar seperti harga saham turun.
“Jadi itu fungsi kami memang saat ini memang melindungi dari aset-aset investor yang hilang,” tegasnya.
Adapun batas maksimal perlindungan saat ini adalah Rp200 juta rupiah per investor dan Rp100 miliar rupiah per kejadian di kustodian.
Nilai ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan nilai aset investor yang terus meningkat. Selain itu, SIPF bakal mengganti jika sekuritas dan kustodian yang mengampu kejadian itu sudah menyatakan diri tidak mampu mengganti aset yang hilang. Jadi proses penggantiannya tergolong cukup panjang setelah ada keputusan dari OJK.
Ke depan, jika usulan masuk ke dalam undang-undang disetujui, terdapat potensi peningkatan signifikan pada nilai perlindungan tersebut. Dalam proposal awal, batas perlindungan bisa naik hingga Rp1 miliar per investor dan Rp1 triliun per kejadian.
Menurut Gusrenaldi, peningkatan ini sangat bergantung pada dukungan negara, terutama dalam hal penambahan dana perlindungan.
“Nah ke depan yang tadi kami harapkan dengan adanya lembaga perlindungan itu diatur di undang-undang, otomatis negara akan mendukungnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sebelum usulan ini dibawa lebih lanjut ke ranah legislasi, SIPF akan terlebih dahulu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan OJK sebagai regulator pasar modal.
SIPF berharap, melalui penguatan kelembagaan ini, kepercayaan publik terhadap pasar modal dapat meningkat, sekaligus mendukung target jangka panjang Indonesia menuju pasar keuangan yang lebih dalam dan stabil.
Bagi investor yang ingin memberikan masukan, SIPF menyediakan formulir online yang bisa langsung diakses melalui tautan https://bit.ly/tanggapan-consultationpaper.
Melalui link tersebut, investor dapat mengisi pandangan, alasan, serta saran terkait penguatan lembaga pelindungan pemodal secara praktis. Jika mewakili institusi atau komunitas, pastikan mencantumkan identitas lengkap seperti nama, jabatan, dan organisasi.
Selain itu, masukan juga bisa dikirim melalui email ke legal@indonesiasipf.co.id dengan format tertulis yang jelas dan argumentatif.
Perlu diperhatikan, SIPF menyatakan bahwa nama pemberi masukan dan isi tanggapan dapat dipublikasikan sebagai bagian dari transparansi proses kebijakan, sehingga investor diimbau menyampaikan pendapat secara bijak dan profesional.(*)