KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya buka suara terkait langkah penghapusan pencatatan atau delisting terhadap 18 emiten yang sempat menjadi sorotan pelaku pasar.
Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin sekaligus peningkatan kualitas pasar modal Indonesia.
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa keputusan delisting bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa No I-N, Bursa melakukan delisting atas saham Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan, salah satu indikator utama yang menjadi dasar delisting adalah ketika perusahaan tidak mampu menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai, baik dari sisi keuangan maupun hukum. Selain itu, saham perusahaan juga telah mengalami suspensi dalam waktu yang panjang.
“Perusahaan Tercatat juga telah mengalami Suspensi Efek paling kurang selama 24 bulan terakhir,” kata Nyoman.
Dalam praktiknya, BEI tidak langsung menjatuhkan sanksi delisting. Bursa terlebih dahulu melakukan pembinaan secara bertahap, termasuk mendorong emiten untuk memperbaiki kinerja serta menjaga keberlangsungan usaha.
“Sebelum memutuskan delisting, Bursa telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan bersamaan dengan pemantauan ketat serta koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk regulator, sejak awal munculnya indikasi masalah pada perusahaan tercatat.
Selain itu, sebagai bentuk perlindungan terhadap investor publik, BEI juga telah memberikan peringatan dini jauh sebelum keputusan delisting diambil. Salah satunya melalui pengumuman potensi delisting bagi saham yang telah disuspensi dalam jangka waktu tertentu.
“Bursa juga telah melakukan pengumuman potensi delisting bagi Perusahaan Tercatat yang telah di suspensi selama 6 bulan,” kata Nyoman.
Pengumuman tersebut tidak hanya dilakukan sekali, tetapi diperbarui secara berkala setiap 6 bulan. Tujuannya agar investor memiliki waktu dan informasi yang cukup untuk mengambil keputusan investasi.
Menurut Nyoman, langkah ini diharapkan menjadi sinyal peringatan dini bagi investor sekaligus tekanan bagi emiten untuk segera melakukan perbaikan.
Dalam konteks perlindungan investor, BEI juga memastikan adanya kewajiban bagi perusahaan yang delisting untuk tetap memenuhi tanggung jawab kepada pemegang saham, termasuk melalui mekanisme pembelian kembali saham atau buyback.
“Dalam proses pembinaan tersebut, Bursa juga melakukan koordinasi dengan regulator sampai dengan pemenuhan kewajiban buy back saham Perusahaan Tercatat pasca delisting,” ujarnya.
Ketentuan ini merujuk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Berdasarkan data di keterbukaan informasi. Sebanyak 18 emiten resmi dihapus pencatatan sahamnya (delisting) oleh Bursa Efek Indonesia karena dua alasan utama, yakni kondisi fundamental yang memburuk hingga mengganggu kelangsungan usaha serta suspensi perdagangan berkepanjangan lebih dari 24 bulan.
Untuk kategori perusahaan yang dinyatakan pailit atau mengalami masalah serius secara finansial maupun hukum, meliputi COWL (PT Cowell Development Tbk), MTRA (PT Mitra Pemuda Tbk), SRIL (PT Sri Rejeki Isman Tbk), TOYS (PT Sunindo Adipersada Tbk), SBAT (PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk), TDPM (PT Tianrong Chemicals Industry Tbk), dan TELE (PT Omni Inovasi Indonesia Tbk), di mana sebagian besar tersandung kasus kepailitan, gagal bayar, hingga tekanan utang.
Sementara itu, 11 emiten lainnya didepak karena terlalu lama disuspensi bahkan ada yang mencapai lebih dari 50 bulan, yakni LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk), SUGI (PT Sugih Energy Tbk), MABA (PT Marga Abhinaya Abadi Tbk), LMAS (PT Limas Indonesia Makmur Tbk), SKYB (PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk), ENVY (PT Envy Technologies Indonesia Tbk), GOLL (PT Golden Plantation Tbk), PLAS (PT Polaris Investama Tbk), TRIL (PT Triwira Insanlestari Tbk), UNIT (PT Nusantara Inti Corpora Tbk), dan DUCK (PT Jaya Bersama Indo Tbk), yang umumnya bermasalah pada keterlambatan laporan keuangan, denda, hingga keraguan atas kelangsungan usaha sehingga tidak menunjukkan tanda pemulihan.(*)