Logo
>

BEI Luncurkan Liquidity Provider Saham Kuartal III 2025

BEI targetkan peluncuran liquidity provider saham pada kuartal III 2025 untuk dorong likuiditas dan stabilitas harga saham di pasar modal Indonesia.

Ditulis oleh Hutama Prayoga
BEI Luncurkan Liquidity Provider Saham Kuartal III 2025
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik saat memberikan pemaparan dalam agenda edukasi wartawan BEI. (Foto: Tangkapan layar)

KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meluncurkan liquidity provider saham pada kuartal III 2025 karena praktik ini memiliki progres yang positif. 

Perlu diketahui, liquidity provider saham merupakan anggota bursa efek yang telah mendapat persetujuan dari bursa dan memiliki kewajiban untuk melakukan kuotasi jua-beli sacara berpasangan. Adapun BEI sendiri telah membuka liquidity provider saham pada Mei 2025.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan saat ini telah ada 13 anggota bursa dalam pipeline, di antaranya delapan anggota lokal serta lima anggota asing. 

"Dua di antaranya sudah mendapatkan persetujuan prinsip untuk pengembangan sistem," ujar dia dalam agenda edukasi wartawan pada Kamis, 12 Juni 2025.

Jeffrey memaparkan liquidity provider saham adalah praktik yang sudah dilakukan di bursa-bursa besar dunia. Berkaca dari hal ini, ia menyatakan sudah seharusnya BEI ikut memiliki liquidity provider saham.

Lebih jauh ia menambahkan, tujuan dari implementasi liquidity provider saham tidak hanya untuk meningkatkan likuiditas di pasar, tetapi juga bisa menjadikan stabilitas harga yang lebih baik di pasar.

"Dan pada gilirannya akan meningkatkan kedalaman dari pasar kita," kata dia. 

Dengan adanya liquidity provider saham, Jeffrey berharap perdagangan di BEI akan semakin likuid, yang pada akhirnya membuat investor pasar modal bisa mendapatkan pasar yang lebih sehat. 

Hal senada juga diungkapkan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, Firza Rizki Putra. Ia mengatakan liquidity provider saham bisa menjadikan perdagangan secara teratur, wajar, dan efisien.

"Sehingga saham yang diperdagangkan mempunyai perdagangan yang sangat liquid, yang diukur dari nilai transaksi yang meningkat, volume yang bagus, value yang bagus," jelasnya. 

Firza menjelaskan liquidity provider saham juga bisa memberikan peningkatan likuditas aktivitas transaksi secara agregat hingga 11,5 persen sehingga kurang lebih 90 persen perdagangan transaksi bisa lebih melonjak lagi. 

"Jadi tidak ada gap dari sebelumnya 70 persen menjadi 90 persen, jadi gap-nya semakin kecil, dan yang paling terpenting adalah spread (selisih) hariannya itu juga mengecil," pungkasnya. 

BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham

Sebelumnya diberitakan, BEI secara resmi memberlakukan peraturan bursa nomor II-Q tentang kegiatan liquidity provider saham di bursa.

Selain itu, BEI juga menerbitkan peraturan bursa nomor III-Q mengenai liquidity provider saham di bursa sebagai dasar hukum implementasi liquidity provider saham. Kedua peraturan ini mulai berlaku efektif pada Kamis, 8 Mei 2025.

Manajemen BEI menyampaikan, kedua kebijakan itu diberlakukan sebagai komitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia. 

Peraturan itu juga diharapakan bisa menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, dan efisien sekaligus menarik bagi seluruh pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.

Jeffrey Hendrik mengatakan, pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Perlu diketahui, peraturan nomor II-Q mengatur secara menyeluruh kegiatan liqudity provider saham, termasuk di dalamnya payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh liquidity provider saham. 

Adapun kriteria saham yang dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter, di antaranya volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan fundamental saham. 

Pengaturan terkait kriteria saham diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa.

Namun perlu dicatat, implementasi liquidity provider saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Setiap enam bulan sekali, bursa bakal menerbitkan daftar efek liquidity provider saham yang berisi sejumlah saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu. 

Nantinya, daftar tersebut bisa dipilih oleh liquidity provider saham untuk dilakukan kuotasi setiap hari bursa dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.

Sedangkan, peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan anggota bursa yang berminat menjadi liquidity provider saham. 

Persyaratan yang dimaksud seperti status anggota bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal, dan sistem untuk penyampaian kuotasi liqudity provider saham. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Hutama Prayoga

Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.