Logo
>

ESDM Pelototi Pendistribusian Ulang Elpiji 3 Kg

Ditulis oleh Pramirvan Datu
ESDM Pelototi Pendistribusian Ulang Elpiji 3 Kg

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperketat pengawasan serta pendistribusian ulang LPG Tabung 3 KG. Langkah ini diambil untuk memastikan agar barang bersubsidi tersebut tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

    LPG Tabung 3 KG merupakan barang penting, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

    “Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Migas, berkomitmen mengawasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran dan tepat isi,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi di kantor Ditjen Migas Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.

    Mustika menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 KG tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kementerian ESDM. Hal ini harus dilaksanakan bersama-sama oleh Direktorat Jenderal Migas dengan berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, seperti Direktorat Metrologi, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta lainnya. Selain itu, pengawasan juga melibatkan Pemerintah Daerah dan PT. Pertamina (Persero) sebagai badan usaha terkait.

    Pengawasan pengisian LPG Tabung 3 Kg dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) untuk memastikan berat bersih LPG Tabung 3 Kg sesuai ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011, jelas Mustika.

    Lebih lanjut, Mustika menyebut bahwa dalam melaksanakan pengawasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 KG, tim pengawasan akan memverifikasi nilai gain pada seluruh SPPBE.

    Gain merupakan faktor koreksi (pengurang) pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg. Total nilai gain pada SPPBE untuk periode Januari hingga Mei 2024 mencapai Rp95,4 miliar yang tidak dibayarkan subsidinya," pungkasnya.

    Cara Pembelian

    Pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) menggunakan KTP dinilai salah satu cara yang bagus. Namun, hal ini  dinilai bakal merepotkan masyarakat dalam bertransaksi.

    Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro,  mengatakan peraturan pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan KTP sudah bagus untuk melihat data masyarakat yang pantas menerima gas tersebut.

    “Penggunaan KTP untuk mencari data atau profiling yang tepat, itu memang perlu karena kita juga ingin tahu siapa sih pengguna gas 3 Kg yang sebenarnya,” ujar Riko kepada  Kabar Bursa, Senin 3 Juni 2024.

    Akan tetapi, Riko memandang penerapan peraturan tersebut bakal merepotkan masyarakat. Dia menyebut, pembeli gas 3 Kg ini mayoritas adalah ibu rumah tangga dan pelaku usaha.

    Riko kemudian memberikan contoh penerapan kebijakan ini terhadap UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

    “Merepotkan lho (beli gas 3 Kg) pakai KTP untuk transaksi. Bayangkan kalau UMKM itu dia butuh sehari 3 kali beli (gas), atau seminggu 2 sampai 3 kali beli, mereka harus bawa KTP. Sedangkan nanti yang disuruh itu anaknya yang belum punya KTP,” ungkapnya.

    Oleh karenanya, Riko berharap kepada pihak terkait, dalam hal ini Pertamina, kebijakan dalam membeli gas 3Kg dikaji lagi dengan melakukan pendataan di agen-agen, bukan individu masyarakat.

    Program Tak Efektif

    Menurut dia, setiap agen telah memiliki data masyarakat atau pelanggan. Hal ini dilakukan, kata Riko, agar meminimalisir salah sasaran dalam pembelian gas elpiji 3 Kg.

    “Karena agen itu selalu mengukur kebutuhan customernya, makannya setiap agen tuh ada jatahnya jadi mereka bisa tahu berapa kebutuhannya, kapan ada lonjakan pembeli, kapan tidak ada lonjakan, mereka sudah tahu pembelinya satu persatu,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero), mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran.

    “Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 Kg, itu nanti dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa, 28 Mei 2024.

    Seluruh agen dan pangkalan diharapkan mendata konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkannya dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.