KABARBURSA.COM - Goldman Sachs memperkirakan Indonesia masih berpeluang besar mempertahankan statusnya sebagai pasar berkembang (Emerging Market) dalam klasifikasi MSCI.
Meski demikian, peluang penyesuaian terhadap bobot Indonesia di dalam indeks maupun penghapusan sejumlah saham tetap terbuka seiring masuknya pembaruan data kepemilikan saham dalam proses evaluasi MSCI.
Sebelumnya, MSCI memutuskan untuk tetap mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang dalam tinjauan terbarunya. Penyedia indeks global tersebut mengakui adanya kemajuan melalui berbagai reformasi pasar yang telah dilakukan, namun menunda keputusan lanjutan hingga November mendatang.
Goldman Sachs menilai ketidakpastian terkait potensi perubahan dalam indeks MSCI masih akan membebani sentimen investor. Kondisi itu diperparah oleh tantangan ekonomi domestik yang hingga kini masih berlangsung.
Di sisi lain, tingkat suku bunga yang lebih tinggi dinilai mampu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Namun, Goldman Sachs mengingatkan bahwa melemahnya permintaan domestik, perlambatan pertumbuhan kredit, serta penurunan penjualan ritel dapat menjadi risiko terhadap prospek perekonomian ke depan.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Goldman Sachs tetap mempertahankan rekomendasi underweight untuk pasar saham Indonesia. Artinya, lembaga investasi tersebut memandang kinerja saham Indonesia berpotensi tertinggal dibandingkan pasar negara lain.
MSCI memastikan Indonesia tetap menyandang status Emerging Market dalam MSCI Market Classification Review 2026 yang diumumkan pada 23 Juni 2026 waktu New York atau 24 Juni 2026 dini hari waktu Indonesia. Keputusan ini sekaligus meredakan kekhawatiran pasar terkait kemungkinan penurunan status Indonesia dalam peninjauan tahun ini.
Namun demikian, MSCI belum sepenuhnya mengakhiri pembahasan mengenai Indonesia. Dalam laporan yang sama, lembaga penyedia indeks global itu masih menyoroti isu transparansi kepemilikan saham serta dugaan perdagangan yang berlangsung secara terkoordinasi dan dinilai memengaruhi kualitas investasi di pasar modal Indonesia.
MSCI juga memberikan waktu hingga MSCI Index Review November 2026 untuk mengevaluasi efektivitas berbagai reformasi yang telah dijanjikan regulator dan infrastruktur pasar modal Indonesia.
Kepala Market Classification and Taxonomy MSCI, Raman Aylur Subramanian, menegaskan bahwa status klasifikasi pasar suatu negara tidak bersifat permanen.
"Ketika akses pasar atau pengalaman investor mengalami penurunan, kerangka kerja kami mengharuskan adanya respons yang tegas," ujar Raman dalam pernyataan resmi MSCI pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam tinjauan tahun ini, MSCI menyampaikan lima poin utama. Pertama, reklasifikasi Bulgaria dari Standalone Market menjadi Frontier Market. Kedua, evaluasi terhadap transparansi pemegang saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi di Indonesia serta Turki.
Ketiga, pengakuan atas pencabutan kebijakan harga lantai di Bangladesh. Keempat, pemantauan berkelanjutan terhadap reformasi aksesibilitas pasar Korea Selatan. Kelima, pengingat mengenai kenaikan status Yunani dari Emerging Market menjadi Developed Market yang akan berlaku mulai Mei 2027.
Bagi Indonesia, perhatian MSCI terfokus pada kekhawatiran investor institusional global terhadap struktur kepemilikan saham yang dinilai belum sepenuhnya transparan, serta dugaan adanya aktivitas perdagangan yang dilakukan secara terkoordinasi.
Menurut MSCI, kondisi tersebut dapat membatasi kemampuan investor dalam menentukan free float yang sebenarnya dan mengurangi keandalan harga pasar sebagai dasar penyusunan portofolio maupun replikasi indeks.
Sebagai respons, MSCI mengakui berbagai langkah reformasi yang telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Reformasi tersebut meliputi peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen.
"Pengumuman ini merupakan langkah ke arah yang benar," tulis MSCI.
Meski demikian, MSCI menegaskan bahwa investor institusional internasional tidak hanya membutuhkan pengumuman kebijakan, tetapi juga implementasi yang konsisten serta dampak nyata yang berkelanjutan di pasar.
"Yang terpenting bagi investor institusional internasional adalah implementasi yang konsisten dan dampak berkelanjutan dari proses-proses tersebut di seluruh pasar," tulis MSCI.
Lembaga tersebut menyatakan akan terus mengevaluasi cakupan, konsistensi, serta efektivitas reformasi yang dijalankan Indonesia, baik dalam konteks penentuan free float maupun penilaian investasi secara keseluruhan.
MSCI juga menyampaikan peringatan yang cukup tegas. Apabila hingga MSCI Index Review November 2026 belum terdapat bukti kemajuan yang memadai, lembaga tersebut akan mempertimbangkan sejumlah opsi penanganan terhadap Indonesia.
"MSCI akan mempertimbangkan berbagai alternatif, termasuk membuka konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market," tulis MSCI.(*)