KABARBURSA.COM – PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal Rp750 miliar. Aksi korporasi ini dijadwalkan berlangsung selama 12 bulan setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Corporate Secretary Indocement Tunggal Prakarsa, Dani Handajani, menyampaikan rencana tersebut telah diumumkan kepada publik pada Selasa, 14 April 2026.
“Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia,” ujar Dani dalam keterbukaan informasi tersebut, dikutip Rabu, 15 April 2026.
Ia menambahkan, pelaksanaan buyback akan mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal. “Periode pembelian kembali saham tersebut dilakukan sejak 22 Mei 2026 sampai dengan 21 Mei 2027,” kata dia.
Dalam dokumen keterbukaan informasi, INTP menyatakan pembelian kembali saham akan dilakukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023. Aksi ini mencakup saham yang beredar di Bursa Efek Indonesia.
Perusahaan mengalokasikan dana maksimal Rp750 miliar untuk pelaksanaan buyback. Dana tersebut berasal dari kas internal dan mencakup biaya transaksi, komisi perantara, serta biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan pembelian kembali saham.
Berdasarkan data perusahaan, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10 persen dari total modal disetor. Saat ini, modal disetor INTP tercatat sebesar Rp1,75 triliun yang terbagi atas 3,51 miliar saham.
INTP menyatakan pelaksanaan buyback tidak akan memengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Perseroan menyebut tidak ada dampak terhadap pendapatan maupun biaya pembiayaan karena sumber dana berasal dari internal.
Perusahaan juga menyampaikan tidak terdapat perubahan terhadap proforma laba setelah pelaksanaan buyback. Dalam simulasi yang disampaikan, total aset tercatat sebesar Rp30,97 triliun dengan laba periode berjalan Rp2,24 triliun.
Ekuitas perusahaan tercatat sebesar Rp22,45 triliun dengan laba per saham dasar sebesar Rp692. Seluruh angka tersebut disampaikan sebagai gambaran kondisi keuangan setelah pelaksanaan aksi korporasi.
INTP menyebut pembelian kembali saham akan dilakukan melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan akan menunjuk satu perusahaan efek untuk melaksanakan proses pembelian saham tersebut.
Selain itu, perusahaan menjelaskan bahwa saham hasil buyback tidak memiliki hak suara dalam RUPS. Saham tersebut juga tidak diperhitungkan dalam kuorum serta tidak berhak menerima dividen.
Dalam dokumen tersebut, INTP menegaskan sumber dana buyback sepenuhnya berasal dari kas internal. Dana tersebut bukan berasal dari hasil penawaran umum maupun pinjaman dalam bentuk apa pun.
“Perseroan memastikan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham sepenuhnya menggunakan dana internal Perseroan,” ujar Dani.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan buyback diharapkan dapat mencerminkan kondisi fundamental saham. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk menjaga kepercayaan investor terhadap kinerja perusahaan.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.