KABARBURSA.COM – Upaya PT PP Properti Tbk (PPRO) untuk keluar dari status suspensi dan kembali diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, memasuki fase yang lebih substantif, namun belum sepenuhnya aman.
Data keterbukaan informasi hingga Desember 2025 menunjukkan bahwa perseroan memang telah melewati satu rintangan terbesar, tetapi masih menghadapi sejumlah tahapan krusial yang akan sangat menentukan nasibnya di pasar modal.
Penyelesaian proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui homologasi pada 17 Februari 2025 menjadi titik balik paling penting. Dengan putusan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap, status PKPU PPRO resmi dicabut dan progresnya tercatat 100 persen.
Secara struktural, ini berarti risiko hukum utama yang selama ini membayangi perseroan sudah terselesaikan. Dari sudut pandang regulator dan bursa, penyelesaian PKPU merupakan prasyarat mutlak sebelum membicarakan peluang pencabutan suspensi. Tanpa homologasi, seluruh wacana pemulihan tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.
Namun, selesainya PKPU bukan berarti seluruh masalah selesai. Tantangan utama PPRO kini bergeser ke tahap implementasi kesepakatan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban terhadap pemegang obligasi dan MTN.
Fokus perseroan pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang ditargetkan rampung pada triwulan II-2026 mencerminkan bahwa proses restrukturisasi utang masih berjalan dan belum final.
Agenda perubahan Perjanjian Perwaliamanatan agar selaras dengan putusan homologasi menjadi kunci, karena di sinilah komitmen pembayaran baru akan diuji secara operasional.
Progres RUPO yang baru mencapai 50 persen mengindikasikan bahwa masih ada hambatan koordinasi, terutama karena adanya permintaan penundaan dari Wali Amanat hingga diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selesai.
Ini menunjukkan bahwa regulator masih mencermati secara ketat skema restrukturisasi PPRO, baik dari sisi perlindungan investor obligasi maupun keberlanjutan struktur keuangan perseroan. Selama RUPO belum rampung dan perubahan perwaliamanatan belum disepakati, ketidakpastian masih akan melekat.
Penyesuaian nilai dan jadwal pembayaran bunga serta pokok obligasi dan MTN kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga menjadi elemen penting lainnya. Dengan progres korespondensi baru di level 60 persen dan target penyelesaian pada kuartal II-2026, terlihat bahwa PPRO masih berada di fase administrasi dan sinkronisasi data kewajiban.
Bagi BEI, kejelasan jadwal pembayaran pascarestrukturisasi adalah indikator penting untuk menilai apakah perseroan memiliki kapasitas dan disiplin keuangan yang memadai setelah keluar dari PKPU.
Jika dilihat dari perspektif regulasi BEI Nomor I-N, langkah-langkah yang ditempuh PPRO sejatinya sudah berada di jalur yang benar untuk menghindari skenario terburuk berupa delisting.
Penyelesaian PKPU, pelaksanaan RUPO, serta penyesuaian kewajiban obligasi adalah rangkaian yang memang disyaratkan dalam konteks pembatalan pencatatan dan potensi pencatatan kembali.
Namun, yang perlu dicatat secara kritis, seluruh progres selain PKPU masih bersifat “on process”, belum selesai.
Dari sisi sentimen pasar, kondisi ini menciptakan dua lapis persepsi. Di satu sisi, keberhasilan keluar dari PKPU memberi sinyal positif bahwa PPRO masih memiliki peluang bertahan dan melanjutkan usaha. Ini dapat menjadi dasar awal optimisme, terutama bagi investor yang fokus pada pemulihan jangka panjang.
Di sisi lain, lamanya target penyelesaian RUPO dan KSEI hingga pertengahan 2026 menunjukkan bahwa jalan menuju relisting masih panjang dan penuh ketergantungan pada persetujuan pihak eksternal.
Dengan demikian, upaya PPRO untuk kembali ke bursa saat ini lebih tepat dibaca sebagai fase pemulihan administratif dan struktural, bukan pemulihan kinerja yang sudah tuntas. Sentimen positif dari selesainya PKPU memang ada, tetapi masih rapuh dan sangat bergantung pada kelancaran eksekusi tahap berikutnya.
Selama RUPO belum selesai dan restrukturisasi obligasi belum sepenuhnya terimplementasi, status suspensi masih akan menjadi bayang-bayang. Bagi pasar, PPRO belum berada pada tahap “siap comeback”, melainkan masih dalam fase pembuktian apakah rencana pemulihan ini benar-benar dapat dijalankan hingga akhir.(*)