Logo
>

Kadin Minta Pemerintah Pelototi Aplikasi Temu

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Kadin Minta Pemerintah Pelototi Aplikasi Temu

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk menyoroti aplikasi belanja online asal China, Temu.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang mengatakan aplikasi Temu dinilai bisa mengancam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan industri dalam negeri.

    "Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kominfo agar cermat dan ekstra mengawasi masuknya aplikasi Temu asal China yang akan mengancam kelangsungan UMKM dan industry dalam negeri," ujar dia kepada Kabar Bursa, Jumat 21 Juni 2024.

    Sarman memandang, aplikasi ini berpotensi memiliki model bisnis dari pabrik langsung ke konsumen (factory to consumer). Cara ini, kata dia, harga di aplikasi Temu akan jauh lebih murah.

    "Nantinya akan mematikan jutaan UMKM dan industri yang memiliki produk sejenis," ungkap dia.

    Sarman melanjutkan, model factory to consumer tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah melalui PP No.29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, di mana tidak diperbolehkan pabrik langsung menjual ke konsumen harus melalui distributor agen agen yang ditunjuk.

    "Kehadiran aplikasi Temu memiliki dampak ancaman serius dan amat serius bagi masa depan UMKM dan industri kita, untuk itu pemerintah harus benar benar memproteksi dan memastikan aplikasi ini jangan sempat muncul di dunia e-commerce Indonesia," jelasnya.

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan aplikasi belanja online asal China, Temu, belum memiliki izin operasi di Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengatakan aplikasi Temu hingga kini belum melakukan pendaftaran.

    "Sampai sekarang (aplikasi Temu) belum ada izinnya," kata Isy kepada awak media di kantornya, Rabu, 19 Juni 2024.

    Meski belum hadir di Indonesia, Isy menyatakan Kemendag akan terus mengawasinya aplikasi asal China tersebut.

    Lebih jauh Isy menuturkan, aplikasi Temu menggarap bisnis factory to consumer (F to C) atau bisa dibilang penjualan produk dari pabrik langsung ke konsumen.

    Dia menjelaskan, gaya bisnis model tersebut tidak cocok di Indonesia dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

    “Jadi kalau setiap kegiatan dari factory ke customer itu harus ada perantaranya, jadi tidak bisa dari factory langsung ke konsumen,” ungkap dia.

    Sebelumnya diberitakan, Kemendag  bakal melakukan pengecekan terhadap aplikasi asal China bernama Temu.  Aplikasi ini dianggap dapat mengancam penjualan produk lokal di Indonesia.

    Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, mengaku pihaknya belum mengetahui tentang Temu, sebab, aplikasi ini belum ada di Indonesia.

    Meski begitu, Jerry memperkirakan aplikasi Temu berpotensi masuk ke Indonesia. Karenanya, ia bakal melakukan pengecekan terhadap aplikasi itu.

    “Jadi soal Temu, saya belum dengar ya, makannya saya akan cek dulu. Tadi dibilang belum ada di Indonesia, tapi mungkin akan ada. Kalau misalkan ada hal-hal yang demikian ya kami akan follow up,” ujar dia kepada media di kantornya, Kamis 13 Juni 2024.

    Bisa Ganggu Penjualan

    Aplkiasi Temu dianggap bisa mengganggu penjualan produk lokal di Indonesia. Menanggapi hal ini, Jerry menegaskan setiap aplikasi yang ada di Indonesia harus mematuhi peraturan yang ada.

    Dia bilang, jika ada aplikasi yang tidak mau mengikuti aturan di Indonesia, dalam hal ini Kemendag, pihaknya bakal bersikap tegas.

    “Saya simple aja mengacu pada peraturan, selama ada aplikasi atau apapun bentuknya ketika itu tidak mengikuti peraturan Kemendag dalam hal komersial, penjualan, transaksi dan sebagainya, ya tidak boleh,” tegasnya.

    Lebih jauh Jerry menyebut media sosial (medsos) tidak boleh melakukan penjualan. Dia lalu mencontohkan TikTok Shop yang beberapa waktu lalu dilarang berjualan.

    Namun begitu, TikTok Shop saat ini sudah bisa melakukan penjualan karena telah menjalin kemitraan dengan Tokopedia.

    "Prinsipnya gini, namanya medsos tidak boleh jualan, itu kami sudah praktikan, langsung kami hentikan kegiatannya karena memang tidak boleh. Tapi ketika dia sudah punya izin mengaplly dengan cara yang seusai dengan prosedur, itu tidak masalah,” tandasnya.

    Beberapa waktu lalu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap kekhawatiran terhadap kehadiran aplikasi Temu yang dianggap dapat mengancam penjualan produk lokal di Indonesia.

    “Kementerian Koperasi khawatir dengan kehadiran platform Global Cross Border yang langsung, jika aplikasi ini masuk ke Indonesia, dampaknya akan signifikan bagi pelaku UMKM. Namanya Temu dari China,” ungkap Teten Masduki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.

    Teten juga menjelaskan bahwa saat ini aplikasi China tersebut sudah hadir di 58 negara di dunia. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika aplikasi ini masuk ke Indonesia, bisa mengulangi dampak yang terjadi pada pasar Indonesia seperti yang terjadi dengan TikTok Shop beberapa tahun yang lalu. (yog/prm)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.