KABARBURSA.COM - Sebagian besar komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) terus menunjukkan kenaikan harga. Peningkatan ini dipengaruhi oleh tingginya permintaan di pasar global, yang berdampak pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE).
Penetapan harga patokan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 805 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso menyampaikan bahwa mayoritas komoditas pertambangan yang dikenakan BK masih mengalami kenaikan harga pada periode Juli 2024 dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya permintaan global. Komoditas yang mengalami kenaikan harga meliputi konsentrat tembaga, konsentrat timbal, dan konsentrat seng. Sementara, konsentrat besi laterit mengalami penurunan harga.
"Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Juli 2024 antara lain konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.919,08/WE, naik sebesar 0,76 persen; konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 903,55/WE, naik sebesar 0,66 persen; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD811,19/WE, naik sebesar 0,66 persen," jelas Budi Santoso seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 2 Juli 2024.
Sebaliknya, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O3+SiO2 ≤ 10 persen) mengalami penurunan harga rata-rata menjadi USD49,79/WE, turun sebesar 3,26 persen.
Penetapan HPE produk pertambangan periode Juli 2024 dilakukan setelah meminta masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instansi teknis terkait.
Kementerian ESDM melakukan perhitungan berdasarkan data yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). HPE kemudian ditetapkan dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Permintaan Pasar Dunia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meningkatkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk periode Juli 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa peningkatan ini dipicu oleh tingginya permintaan produk pertambangan di pasar global, yang memengaruhi penetapan HPE.
Penetapan harga patokan ini diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 805 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.
“Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar mengalami kenaikan harga pada periode Juli 2024 dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan di pasar dunia,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya.
Budi menambahkan bahwa beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga antara lain konsentrat tembaga, konsentrat timbal, dan konsentrat seng. Namun, konsentrat besi laterit mengalami penurunan harga pada periode ini.
Rata-rata harga produk pertambangan yang mengalami kenaikan pada periode Juli 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu 2,15 persen) dengan harga rata-rata USD3.919,08/WE, naik sebesar 0,75 persen.
Kenaikan juga terjadi pada konsentrat timbal (Pb 2,56 persen) dengan harga rata-rata USD903,55/WE, naik sebesar 0,66 persen.
“Konsentrat seng (Zn 2,51 persen) dengan harga rata-rata USD811,19/WE, naik sebesar 0,66 persen,” sambungnya.
Sedangkan untuk produk pertambangan yang mengalami penurunan harga pada periode Juli 2024 yaitu, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe 250 persen dan Al,O, 50, à 10 persen) dengan harga rata-rata USD49,79/WE, turun sebesar 3,26 persen.
Sedangkan, penetapan HPE untuk produk pertambangan periode Juli 2024 dilakukan setelah menerima masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM melakukan perhitungan berdasarkan data yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
HPE kemudian ditetapkan dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian ESDM.
Bea Keluar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan meningkatkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk beberapa komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea keluar (BK) mulai bulan April 2024.
Peningkatan ini disebabkan oleh permintaan yang meningkat atas produk pertambangan tersebut di pasar global. Salah satu komoditas yang mengalami kenaikan harga adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD3,416,93/WE, naik sebesar 3,36 persen, dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD634,36/WE, naik sebesar 0,03 persen.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso menyatakan bahwa kenaikan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 414 Tahun 2024 tanggal 27 Maret 2024 mengenai Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan BK.
Sementara itu, komoditas lain seperti konsentrat besi laterit dan konsentrat timbal mengalami penurunan harga.