KABARBURSA.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa pemberlakuan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak ditunda hingga 2027.
Menurut Menteri Basuki, sejak awal program ini memang direncanakan untuk mulai berjalan pada 2027, sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP tersebut diberlakukan.
"Bukan diundur 2027, memang aturannya mulai berlaku paling lambat tahun 2027," kata Menteri Basuki saat ditemui di kantornya, Jumat, 7 Juni 2024.
Dia juga menanggapi mengenai kegaduhan dan penolakan yang muncul di masyarakat terkait program Tapera. Diakuinya bahwa kegaduhan tersebut disebabkan oleh rendahnya kepercayaan masyarakat akibat kasus-kasus penyelewengan dana yang pernah terjadi seperti di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan PT Taspen.
"Masih ada masalah kepercayaan karena kasus-kasus seperti Jiwasraya dan Asabri, ditambah beban hidup masyarakat yang saat ini mungkin sedang sulit," ujarnya.
Namun, Basuki menekankan bahwa keputusan terkait pemberlakuan iuran Tapera berada di tangan pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau ditanya sikap pemerintah, saya tidak bisa jawab karena pemerintah itu banyak pihaknya. Undang-undangnya inisiatif DPR, ini adalah Peraturan Pemerintah (PP), kecuali kalau itu Peraturan Menteri PUPR bisa saya jawab," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sempat mengisyaratkan kemungkinan penundaan implementasi iuran Tapera.
Menurutnya, program ini masih memerlukan sosialisasi lebih lanjut agar masyarakat dapat menerimanya.
"Kalau ada usulan, misalnya dari DPR atau Ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan dan kita akan mengikuti," kata Basuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Dia menambahkan, bahwa program iuran Tapera saat ini belum siap diterapkan, baik dari sisi kesiapan masyarakat maupun pihak-pihak terkait lainnya.
"Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa. Dengan adanya kemarahan ini, saya pikir saya sangat menyesal," kata Basuki.
Oleh karena itu, program ini baru akan diterapkan setelah masyarakat lebih siap untuk menerimanya.
"Kita tidak perlu tergesa-gesa. Kalau memang belum siap, sebaiknya kita tunggu sampai semuanya benar-benar siap," pungkas Basuki.
Prabowo Bicara Soal Tapera
Presiden terpilih, Prabowo Subianto bicara soal Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menteri Pertahanan (Menhan) ini memaparkan pandangannya terkait Tapera.
Menurut Prabowo, pemerintah yang baru di bawah kepemimpinannya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Tapera sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Dia juga menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik terkait masalah-masalah yang muncul dari implementasi program Tapera di masyarakat.
“Kami akan melakukan studi mendalam dan mencari solusi terbaik. Ini adalah langkah penting yang harus kita ambil,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.
Soal kepastian kapan pelaksanaan kebijakan Tapera akan dilaksanakan, Prabowo enggan memberikan jawaban yang pasti.
Program Tapera mengharuskan buruh atau pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum untuk membayar 3 persen dari gajinya sebagai iuran setiap bulannya. Dana ini akan menjadi tabungan perumahan bagi pekerja, yang dapat digunakan untuk mendapatkan manfaat seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga rendah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah.
Namun, program ini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk kalangan buruh yang melakukan protes terhadap kebijakan Tapera.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menganggap program Tapera menjadi beban bagi pekerja. Ditambah lagi, meski membayar iuran 10 hingga 20 tahun, namun tidak memiliki jaminan pasti untuk memiliki rumah.
Iqbal juga mencatat bahwa dalam program Tapera, tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan rumah bagi rakyat dianggap kurang, karena pemerintah hanya berperan sebagai pengelola dana iuran tanpa mengalokasikan dana dari APBN atau APBD.
“Selain itu, masalah lain yang muncul adalah potensi korupsi dalam pengelolaan dana Tapera, serta ketidakjelasan dan kompleksitas dalam proses pencairan dana,” ujar Iqbal. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.