Logo
>

OJK Bongkar Modus-modus Penipuan Online: 5 Macamnya!

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
OJK Bongkar Modus-modus Penipuan Online: 5 Macamnya!

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai modus penipuan keuangan marak terjadi di masyarakat. Mulai dari transfer Pinjol hingga Impersonation.

    Menanggapi hal ini, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan Satgas Waspada Investasi (PASTI) telah telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan yang dilaporkan oleh masyarakat.

    "Satgas PASTI yang menangani aktivitas keuangan ilegal telah menyebutkan beberapa modus penipuan yang dilaporkan oleh masyarakat," terang dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat 14 Juni 2024.

    Pertama,  modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjol ilegal. Dia mengatakan dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

    Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telahterjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.

    "Pada beberapa laporan terdapatinformasi dimana korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar," ujar dia.

    Kedua, modus penipuan penawaran pekerjaan dengan cara korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan uang yang menggiurkan.

    Kemudian, setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang/deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya.

    "Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya," ungkap dia.

    Ketiga, phising melalui pengiriman file APK pada whatsapp. Dia mengungkapkan saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatas namakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan suratpanggilan kepolisian.

    "Dalam pesan tersebut, pengirimpesan mengirimkan file APK untuk diinstal yang akanberakibat dibobolnya data pribadi di HP," tambah dia.

    Keempat, dalam bentuk penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu (impersonation). Dia menjelaskan korban ditawarkan produk/layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu.

    "Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban," terangnya.

    Dengan demikian, dia mengatakan pihaknya bersama dengan Satgas PASTI telag menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal kepada masyarakat.

    Lalu, melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum.

    Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan bahwa ada modus baru dalam bentuk salah transfer bilamana pelaku menjebak korban menerima dana transfer walau korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

    Satgas PASTI OJK melaporkan telah memblokir sedikitnya 824 entitas keuangan ilegal di berbagai situs, aplikasi dan penawaran pinjaman pribadi sepanjang bulan April hingga Mei 2024. Jumlah temuan satgas tersebut meningkat sekitar 30 persen jika dibandingkan periode sebelumnya bulan Februari hingga Maret 2024 tercatat 537 pinjaman online ilegal.

    Secara keseluruhan, sejak Tahun 2017, Satgas telah membekukan sebanyak 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal dan 251 entitas gadai ilegal.

    Jika masyarakat menemukan informasi atau tawaran investasi, pinjaman online ilegal atau mencurigakan termasuk aktivitas penagihan dengan pola intimidasi, ancaman atau tindakan berbentuk lain, silahkan melapor ke kontak OJK di nomor telepon 157 atau Whatsapp di nomor 081157157157.

    Satgas PASTI OJK

    Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan bahwa ada modus baru dalam bentuk salah transfer bilamana pelaku menjebak korban menerima dana transfer walau korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

    Satgas PASTI OJK melaporkan telah memblokir sedikitnya 824 entitas keuangan ilegal di berbagai situs, aplikasi dan penawaran pinjaman pribadi sepanjang bulan April hingga Mei 2024. Jumlah temuan satgas tersebut meningkat sekitar 30 persen jika dibandingkan periode sebelumnya bulan Februari hingga Maret 2024 tercatat 537 pinjaman online ilegal.

    Secara keseluruhan, sejak Tahun 2017, Satgas telah membekukan sebanyak 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal dan 251 entitas gadai ilegal.

    Jika masyarakat menemukan informasi atau tawaran investasi, pinjaman online ilegal atau mencurigakan termasuk aktivitas penagihan dengan pola intimidasi, ancaman atau tindakan berbentuk lain, silahkan melapor ke kontak OJK di nomor telepon 157 atau Whatsapp di nomor 081157157157. Satgas PASTI OJK akan merespon untuk tindak lanjut dan pemblokiran. (yub/prm)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.