KABARBURSA.COM – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menetapkan pembagian dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp100 per saham. Keputusan tersebut telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris pada 18 Desember 2025 dan diumumkan kepada publik pada 22 Desember 2025.
Manajemen Bank Mandiri menyampaikan bahwa pembagian dividen interim ini merupakan bagian dari kebijakan Perseroan dalam menjaga keseimbangan antara pemberian imbal hasil kepada pemegang saham dan penguatan fundamental keuangan.
“Pembagian dividen interim tahun buku 2025 ini merupakan bagian dari komitmen Perseroan dalam memberikan nilai tambah kepada pemegang saham, dengan tetap menjaga kekuatan permodalan serta keberlanjutan kinerja keuangan Bank Mandiri,” ujar manajemen Bank Mandiri dalam keterbukaan informasi.
Berdasarkan pengumuman resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), pembagian dividen interim dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengacu pada peraturan BEI terkait perubahan ketentuan pelaksanaan pembagian dividen saham dan dividen interim.
“Pembagian dividen interim dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan,” ujar manajemen Bank Mandiri.
Dalam jadwal yang ditetapkan, akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividend) di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 5 Januari 2026, sementara di pasar tunai pada 7 Januari 2026. Adapun awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividend) di pasar reguler dan negosiasi dimulai pada 6 Januari 2026, sedangkan di pasar tunai pada 8 Januari 2026.
Selanjutnya, tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date) ditetapkan pada 7 Januari 2026, dengan pembayaran dividen interim dijadwalkan pada 14 Januari 2026.
Manajemen Bank Mandiri menegaskan bahwa dividen interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal pencatatan.
“Pemegang saham diharapkan mencermati jadwal cum dividen, ex dividen, hingga recording date agar hak atas dividen interim dapat diterima sesuai ketentuan,” ujar manajemen Bank Mandiri.
Untuk pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen interim akan dilakukan melalui KSEI dan selanjutnya didistribusikan ke rekening dana nasabah pada perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing.
Sementara itu, bagi pemegang saham yang tidak menggunakan penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen interim akan ditransfer langsung ke rekening pemegang saham terkait.
Dari sisi perpajakan, Perseroan menyampaikan bahwa dividen interim dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, dividen interim dikecualikan dari objek pajak sepanjang memenuhi persyaratan.
Sementara bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, perlakuan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk kebijakan investasi kembali.
Adapun untuk pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri, pemotongan pajak atas dividen interim dilakukan sesuai tarif dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sepanjang persyaratan administrasi terpenuhi.
“Pemegang saham tetap bertanggung jawab untuk melaporkan penerimaan dividen interim sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar manajemen Bank Mandiri. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.