KABARBURSA.COM - Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran) setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa tarif tersebut akan diberlakukan setelah masa operasi tanpa tarif selama satu bulan.
"Pemberlakuan tarif ini menyusul diterbitkannya SK Menteri PUPR No. 1228/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Tol," ujar Adjib Al Hakim.
Adjib menyebutkan, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif mengenai penggunaan uang elektronik dan persiapan penetapan tarif tersebut. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan pemangku kebijakan, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi.
"Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat meningkatkan pemahaman pengguna jalan tol tentang aturan berkendara yang baik dan benar serta manfaat dari hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari Key Opinion Leader (KOL) dan regulator dalam FGD untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan jalan," tambahnya.
Dalam FGD, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol dari Unsur Masyarakat Tulus Abadi, menyampaikan bahwa keberadaan Tol Indrapura - Kisaran Seksi Lima Puluh - Kisaran diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah. "Sosialisasi terkait peran strategis jalan tol ini agar dapat terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat jalan tol," ujarnya.
Berdasarkan SK Menteri PUPR, berikut adalah besaran tarif pada Tol Lima Puluh - Kisaran:
- Junction Indrapura – Kisaran: Golongan I Rp64.000, Golongan II & III Rp96.000, Golongan IV & V Rp128.000.
- Lima Puluh – Kisaran: Golongan I Rp43.500, Golongan II & III Rp65.500, Golongan IV & V Rp87.000.
- Kisaran – Lima Puluh: Golongan I Rp43.500, Golongan II & III Rp65.500, Golongan IV & V Rp87.000.
- Kisaran – Junction Indrapura: Golongan I Rp64.000, Golongan II & III Rp96.000, Golongan IV & V Rp128.000.
Hutama Karya menghimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, seperti menjaga kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan diharapkan segera beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa mengantuk dan segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Kisaran jika terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol.
Dengan adanya tarif baru ini, diharapkan pengguna jalan dapat lebih memahami dan mengikuti aturan yang ada, serta merasakan manfaat dari infrastruktur yang telah dibangun untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan berkendara.
Seksi II dari tol ini telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 29 Februari hingga 31 Maret 2024, dengan hasil Standar Pelayanan Minimal (SPM) telah terpenuhi dan berfungsi dengan baik. Selain itu, jalan tol ini juga telah diuji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada Mudik Lebaran 2024 selama lebih dari dua minggu, yaitu dari 3 hingga 21 April 2024.
"Antusiasme masyarakat yang ingin melintas sangat tinggi, terlihat dari tingginya trafik kendaraan selama Mudik Lebaran 2024 yang dilalui hampir 100.000 kendaraan dengan nihil kecelakaan," imbuh Adjib.
Dari sisi fasilitas, Hutama Karya telah menyiapkan 127 personil siaga yang terdiri dari petugas layanan operasi, paramedis, dan patroli, serta 27 kendaraan siaga. Terdapat dua interchange di Lima Puluh dan Kisaran, serta dua rest area di Km 145 Jalur A dan B.
"Dengan berbagai fasilitas dan persiapan yang telah dilakukan, Hutama Karya telah siap mengoperasikan Tol Indrapura – Kisaran Seksi Lima Puluh – Kisaran ini agar dapat segera dinikmati oleh masyarakat sekitar," tambah Adjib.
Selama masa sosialisasi, Seksi Lima Puluh – Kisaran ini masih belum dikenakan tarif atau belum berbayar. Namun, pengguna jalan tol tetap harus menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE) untuk tapping di gerbang tol dan mengecek kecukupan saldo Kartu UE, karena untuk Seksi Indrapura – Lima Puluh telah ditetapkan tarif.
"Untuk tarif dari Seksi Lima Puluh - Kisaran diperkirakan sekitar Rp1.338 per km dan akan kami informasikan setelah Kepmen tarif jalan tol ini dikeluarkan oleh Kementerian PUPR," tutup Adjib Al Hakim.
Dengan ruas tol yang semakin panjang, Hutama Karya menghimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa mengantuk. Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, pengguna diminta segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura - Kisaran di +62 821-6387-0001 dan memantau informasi mengenai Jalan Tol Hutama Karya di akun media sosial @HutamaKaryaTollRoad.(*)