KABARBURSA.COM – Securities Investor Protection Fund (SIPF) menilai, skema perlindungan dana investor di pasar modal Indonesia belum kuat. penggantian kerugian investor disebut masih terbatas baik dari sisi aturan maupun nilai perlindungan.
Agar perlindungan investor bisa lebih kuat, SIPF mengusulkan keterlibatan negara melalui undang-undang.
Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, mengatakan momentum reformasi menjadi alasan penting untuk mendorong penguatan perlindungan investor.
Ia menilai, secara global negara memiliki kewajiban hadir dalam memberikan perlindungan kepada investor.
“Di IOSCO (International Organization of Securities Commissions) itu ditentukan bahwa negara wajib memberikan perlindungan. Otomatis seharusnya perlindungan itu ada di dalam undang-undang di negara kita,” ujar Gusrinaldi, Selasa, 14 April 2026.
Saat ini, perlindungan investor di pasar modal Indonesia masih mengacu pada aturan setingkat POJK, dengan nilai penggantian yang relatif terbatas.
SIPF hanya mampu memberikan ganti rugi maksimal Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kustodian dalam satu kasus. Angka ini dinilai jauh dari nilai aset investor saat ini yang terus meningkat.
Dalam kajian internal SIPF, median nilai dana investor di Indonesia saat ini berada di kisaran Rp600 juta hingga Rp1,4 miliar. Artinya, jika terjadi kasus kehilangan dana, perlindungan yang tersedia masih belum mampu menutup kerugian secara optimal.
Gusrinaldi menegaskan, keterbatasan ini menjadi alasan utama perlunya peningkatan status perlindungan ke level undang-undang. “Saat ini yang bisa kita cover itu baru Rp200 juta, kalau dibandingkan dengan dana investor akan cukup jauh,” ujarnya.
Itu pun dengan catatan sudah diputuskan oleh OJK karena lembaga pengampu seperti sekuritas dan kustodiannya menyatakan tidak bisa melakukan penggantian.
Minta Suntikan Dana dari APBN
Ia menjelaskan, jika perlindungan investor sudah diatur dalam undang-undang, maka negara diharapkan ikut berperan dalam pendanaan. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan nilai perlindungan dan dana kelolaan SIPF yang saat ini tercatat sekitar Rp403 miliar.
“Dengan adanya lembaga perlindungan investor di dalam undang-undang, otomatis kami berharap itu akan didukung oleh negara,” kata Gusrinaldi.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan yang mendapat suntikan dana awal dari pemerintah Rp4 triliun dari Anggaran Pendapatyan dan Belanja Negara (APBN) dan terus berkembang signifikan.
“Ketika LPS didirikan itu pemerintah menyetelkan sekitar Rp4 triliun. Sekarang sudah meningkat,” ujarnya.
Berdasarkan laporan Januari 2026, total aset LPS mencapai Rp276 triliun dan cadangan penjaminan tumbuh menjadi Rp213,4 triliun. Kenaikan ditopang oleh hasil investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN).
Ke depan, sumber pendanaan SIPF tidak hanya berasal dari iuran anggota seperti saat ini, tetapi juga berpotensi berasal dari negara, termasuk kemungkinan dukungan APBN, serta kontribusi dari anggota yang lebih luas seiring berkembangnya industri.
“Dan sumber pendanaannya bisa dari negara, lalu dari iuran anggota-anggota kami ke depannya,” kata Gusrinaldi.
Sementara itu, Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, menambahkan bahwa saat ini anggota dana perlindungan bukan hanya perusahaan sekuritas, tetapi juga bank kustodian dan lembaga keuangan lain yang tergabung dalam Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
“Semua anggota perusahaan efek dan juga bank kustodian itu wajib menjadi anggotanya SIPF,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Perlindungan Pemodal dan Hukum SIPF, Inneke Kusuma Dewi, menegaskan bahwa usulan keterlibatan negara masih dalam tahap awal melalui consultation paper.
“Di consultation paper ini kami menyampaikan bahwa kita meminta kepada pemerintah untuk mensupport dengan menginjeksi kapital,” katanya.
Ia menjelaskan, skema pendanaan di masa depan juga bisa berkembang seperti di negara lain, termasuk loan atau kemungkinan pinjaman darurat jika terjadi krisis besar di pasar keuangan.
Kendati demikian, fokus utama saat ini masih pada dorongan penyertaan modal dari negara. “Untuk saat ini yang kita fokuskan dulu di consultation paper itu adalah injeksian atau penyertaan dari negara,” ujarnya.
Saat ini, SIPF masih berada dalam tahap awal penyusunan consultation paper yang tengah dikonsultasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), self-regulatory organization (SRO), serta pelaku pasar.
SIPF menargetkan proses penghimpunan masukan selesai pada akhir Mei, dilanjutkan dengan finalisasi pada Juni sebelum dibawa ke tahap berikutnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan daya tarik pasar modal, termasuk rencana peningkatan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Namun, peningkatan partisipasi investor dinilai harus diimbangi dengan perlindungan yang memadai.
“Artinya kita mengajak ayo investasi di pasar modal, tapi perlindungan investornya juga harus ditingkatkan,” kata dia.(*)