KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menggembok perdagangan saham dari PT Indokripto Koin Semesta Tbk, emiten berkode saham COIN.
Berdasarkan keterbukaan informasi, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham COIN di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I, Selasa, 26 Agustus 2025.
Keputusan ini disampaikan melalui surat Peng-SPT-00173/BEI.WAS/08-2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Dalam pengumuman tersebut, BEI menyebut bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor.
Langkah suspensi diambil karena telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham COIN.
“Bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN),” tulis BEI dalam keterangan resminya, Senin, 25 Agustus 2025.
BEI juga mengimbau investor untuk memperhatikan keterbukaan informasi dari perseroan agar keputusan investasi tetap berdasarkan data resmi.
Suspensi perdagangan COIN ini berlaku sampai ada pengumuman lebih lanjut.
Artinya, saham COIN tidak dapat diperdagangkan baik di pasar reguler maupun tunai hingga BEI mencabut penghentian sementara tersebut.
Bursa menekankan pentingnya transparansi informasi dari pihak emiten. Investor diminta berhati-hati dalam menyikapi fluktuasi harga saham yang ekstrem, serta mengutamakan pertimbangan fundamental perusahaan sebelum mengambil keputusan transaksi. (*)